Bambang Pranoto Purnomo : Peraturan Baru Setahun Berjalan Dikembalikan Semula, Tidak Memihak Pengusaha Kecil - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2017

Bambang Pranoto Purnomo : Peraturan Baru Setahun Berjalan Dikembalikan Semula, Tidak Memihak Pengusaha Kecil


SEMARANG, suarakpk.com -  Dikembalikannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB untuk angkutan umum orang sebesar 40 % dan angkutan barang 20 % dari nilai total pembayaran sangat disayangkan banyak pihak khususnya pemilik kendaraan pribadi yang sudah beralih ke badan hukum.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 menyebutkan angkutan umum orang mendapat subsidi berupa keringanan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen dari tarif normal. Sementara untuk kendaraan angkutan barang bisa mendapat 50 persen dari PKB dan BBNKB.

Praktisi transportasi sekaligus Direktur PT Matra Semar, Bambang Pranoto Purnomo yang menjadi pengelola BRT Semarang koridor 3 dan 4 saat ditemui baru-baru ini mengungkapkan, dengan dikembalikannya pembayaran seperti semula untuk angkutan umum orang dan barang sangat disayangkan, khususnya pemilik pribadi yang mempunyai segelintir kendaraan.

"Pasalnya mereka sudah susah-susah mengurus persyaratan yang diminta Pemerintah, dan untuk mengurus badan hukum atau koperasi biayanya juga tidak sedikit. Namun karena alasan tidak jelas kini dikembalikan lagi," tukasnya.

"Mungkin bagi pengusaha besar tidak masalah, karena sebelumnya sudah berjalan. Namun untuk pemilik kendaraan yang hanya punya satu dua ini sangat terasa. Apalagi sekarang penumpang juga sepi," terangnya.

Padahal para pemilik kendaraan tersebut untuk beralih ke badan hukum harus iuran bersama.

"Belum sempat pemilik kendaraan tersebut menikmati subsidi tahunan ini sudah harus kembali lagi seperti semula. Ini sangat disayangkan," tukasnya.

Belum lagi kurangnya sosialisasi dari pemerintah membuat pemilik angkutan plat kuning ini merasa di pingpong. "Bagaimana mungkin peraturan dibuat baru setahun berjalan dikembalikan kembali. Ini tidak memihak pada pengusaha kecil," ujarnya. (Wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)