WONOSOBO, suarakpk.com - Polres Wonosobo angkat bicara, terkait dengan berita tudingan bahwa pemilik Koperasi Sutra Chubi Rahayu kebal hukum pada Rabu, (30/8).
Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. melalui salah satu anggota Humas Polres Wonosobo, Nanang menjelaskan bahwa mengenai kasus Koperasi Sutra Chubi Rahayu tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosobo. Dan yang bersangkutan (Chubi R. Red.) telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses persidangan telah dilakukan pada tahun 2015," paparnya melalui WA kepada redaksi suarakpk.com, Rabu, (30/8).
Pada Kesempatan itu pula, Humas mengungkapkan bahwa seseorang tersangka tidak bisa diproses kembali.
"Mungkin korban yang menjadi acuan berita dulu tidak laporan, jadi tidak tahu perkembangannya. Sedangkan Seorang tersangka tidak bisa dipidana lagi dengan kasus yang sama" tulis humas dalam WhatsAppnya.
Lebih lanjut, Humas menjelaskan bahwa surat laporannya diterima pada bulan Agustus 2017
"Dan, tanggal surat penerimaan laporan itu Agustus 2017," sambungnya.
Humas menanyakan "Kebal hukumnya dimana? Sebab setiap warga masyarakat memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum." pungkasnya. (Edi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar