Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Juli 2017

Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Purworejo, suarakpk.com - Kepolisian Purworejo, berhasil mengungkap kasus kriminal seksual terhadap anak dibawa umur, yang sudah sekian lama terjadi diwilayah Kecamatan Bener. Kejadian itu terjadi Sekitar Bulan Oktober 2015 yang lalu, yang dilakukan oleh tersangka Patoni Harmunanto (68 thn), di rumahnya di Desa Sukowuwuh RT 03 RW 02 Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pada saat itu korban N (7thn), pulang dari Sekolah mampir ke rumah tersangka, kemudian korban duduk di pangkuan tersangka, sambil bilang. "KUNG GATEL" yang dimaksud kemaluannya. kemudian tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban N, kemudian tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 7 Kali. korban N, masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas II.

Pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban lain yang juga masih ada hubungan dara. sekitar bulan Oktober 2015 yang lalu. sampai sekitar bulan Februari 2016. Tersangka melakukan perbuatan tercelanya terhadap korban berinisial P (6thn), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas I. sebanyak 4 kali, dari mulai bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang sama pada korban N oleh tersangka. kemaluan korban di raba-raba oleh tersangka. dan digigitnya.

Tersangka merayu korbannya dengan cara mengiming-imingi akan memberikan uang. jika korban mau menuruti kemauan tersangka. uang yang diberikan tersangka kepada korban sebesar Rp 2.000,- sampai Rp 5.000,- dan tersangka memberikan uang tersebut Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya.

Diketahui kedua korban tersebut masih ada bungan family dengan tersangka. hubungan antara tersangka dengan korban N. adalah, cucu dari adik kandung tersangka. dan hubungan antara tersangka dengan korban P. adalah, anak kandung dari adik kandung tersangka. kedua korban adalah, warga Desa Sukowuwu, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Menurut pengakuan tersangka didepan Polisi. dirinya melakukan perbuatan tersebut. adalah, hanya menuruti hawa nafsunya, karena pada waktu itu dirinya sudah lama  bercerai dengan istrinya. dan belum menikah lagi.

Kapolres Purworejo Akbp, Satrio Wibowo SIK. menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki Anak Perempuan. Khususnya para Ibu-ibu. "Agar Anak-anaknya dijaga dengan baik. dipantau juga dari segi pergaulannya dalam kesehari-harinya. Jangan percaya dengan siapapun terkait masa depan Anak-anak kita. Terutama, Anak-anak yang masih dibawa Umur." Ungkap Satrio Wibowo pada wartawan di kantornya, kamis tgl (13/7/17) sekitar pukul 10:00 WIB.

Akibat perbuatannya yang melawan Hukum. dan melanggar Undang-Undang perlindungan Anak di bawa Umur, tersangka Patoni Harmunanto. Sudah mendekam disel tahanan Polres Purworejo.

Patoni akan dikenakan Pasal. tentang tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul. terhadap Anak dibawa umur. sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 35, thn 2014. tentang perubahan atas UURI No 23 thn 2002. tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 UURI No 35 thn 2014, tentang perubahan atas UURI No 23 thn 2002. tentang perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Maxsimal 15 Tahun penjara. Jelas Kapolres Purworejo.( Daniel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)