Labuhanbatu, suarakpk.com - Jajaran Satreskoba Polres Labuhanbatu terus melakukan pemutusan mata rantai peredaran gelap Narkoba, dengan cara melakukan penangkapan sebanyak 41 tersangka sejak 1 Juli 2017 hingga 24 Juli 2017.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK didampingi Kasatreskoba AKP Jamakita Purba SH,MH, saat ekspos hasil penindakan pelaku narkoba di Mapolres setempat. Senin (24/7/2017).
"ini adalah salah satu upaya kita, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan ini akan terus kita lakukan" tegas Frido.
Disisi lain, Kapolres menerangkan, di Labuhanbatu cukup banyak sekali orang yang sakit diakibatkan menggunakan narkoba, sementara, Bandarnya merupakan warga Kabupaten lain.
"hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami, banyak sudah warga yang sakit disebabkan narkoba, dan harus segera diobati, untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba" sebutnya.
Informasi yang dihimpun, adapun sebanyak 41 tersangka yakni meliputi 36 kasus, dengan perincian laki-laki sebanyak 38 tersangka dan perempuan 3 tersangka.
Kemudian, total barang bukti yang berhasil disita yakni, Sabu seberat 191,9 Gram, Ganja 588,86 Gram dan pil ekstasy 15 Butir serta uang Rp. 2.055.000,-(IR.012/RED/SUMUT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar