Foto : Konperensi Pers Walikota Salatiga
Salatiga,
suarakpk.com
– Walikota Salatiga, Yuliato,SE.MM pagi ini (6/6) mengelar konprensi pers di
ruang tamu Kantor Walikota Salatiga. Konprensi Pers sendiri digelar sebagai hak
jawab atas pemberitaan sebuah media harian di Jawa Tengah terkait pelaporan
mantan Kepala DPU Kota Salatiga di Polres Salatiga, dikabarkan, pelaporan
tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditudingkan kepada
Yulianto,SE.MM.
“Apabila dikaitkan
dengan politik, nanti akan merugikan, seperti mencemarkan nama baik klien kami.”
Kata Kuncoro yang menjadi salah satu penasehat hukum Yulianto.
Lebih lanjut,
kuncoro juga akan melakukan klarifikasi kepada polres salatiga terkait
pemberitaan yang menyebutkan bahwa pelaporan tersebut sudah pada taraf
penyidikan. “kami akan melakukan klarifikasi kepada polres salatiga terkait
penyidikan sebagaimana yang diberitakan oleh wawasan.”
”ya nanti hasil
laboratorium, di laborat tersebut sudah terang benderang tidak ada pemalsuan surat,jangan
main-main lho, ini laboratorium forensik pusat dari mabes polri.” Jelas Kuncoro
dalam konperensi pers.
Senada, Penasehat
hukum, Agus Pramono menungkapkan “apa yang disampaikan Pak Yulianto kepada
kita, itu tidak pernah dilakukan konfirmasi oleh wartawan penulisnya.”
Menurut Agus, “kalau
bicara maret 2011, itu Yulianto belum sebagai walikota salatiga, dalam berita
tersebut ada beberapa yang disoal pemalsuan tandatangan tentang PHO,
pelaksanaan pengerjaan Jalan lingkar tahap kedua. Kemudian terkait prestasi pengerjaan 100
persen, yaitu Kepce 5, 6, 7, dalam pelaksanan pembangunan jalan lingkar selatan
tahap kedua juga dilaporkan ada pemalsuan. Dan ketiga terkait dengan mutasi
jabatan, pak saryono sebelumnya menjadi kepala DPU Kota Salatiga, dimutasi
menjadi staf ahli walikota salatiga. “pada tahun 2009, Pak Yulianto belum
menjadi Walikota Salatiga. Jadi itu yang dimaksud tanda tangan palsu yang mana?”
Lebih lanjut agus
menerangkan terkait dengan penandatanganan yang ada hubungannya dengan kegiatan
pembangunan jalan lingkar, dulu pernah dijadikan persoalan dan sempat dilakukan
pemeriksaan dari tingkat penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan oleh
laboratoris kriminalsis, disitu ada sebelas pembanding, yang digunakan
pembanding, apakah itu tanda tangan pak saryono atau bukan, dan dari hasil
pemeriksaan laboratorium forensik, dari seluruh pembanding yang ada, tanda
tangan yang menurut pak saryono palsu, itu adalah indentik tanda tangan pak
saryono sendiri dan dinyatakan dari laborat forensik bahwa tandatangan itu asli
tanda tangan pak saryono.
Foto : Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK MH
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto, SIK MH saat ditemui di ruangannya sore tadi (6/6) mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan terkait pelaporan tersebut, justru Kapolres mempertanyakan pemberitaan yang menyatakan sudah dalam penyidikan sedangkan polres belum memiliki dua alat bukti yang bisa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“terkait
pemberitaan wawasan pada sabtu (3/6) kemarin, tentang pelaporan saudara
saryono, tentang bukti baru yang melibatkan walikota salatiga, sudah saya
perintahkan kepada Kasat Serse untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
yang ada di dalam pelaporan saudara saryono.”kata Happy kepada suarakpk.com di ruang kerjanya.
Happy juga
menjelaskan “dari beberapa pihak yang sudah kita klarifikasi dan juga barang
bukti yang coba diajukan oleh saudara pelapor, ternyata dari beberapa yang kita
klarifikasi, kita belum menemukan dua alat barang bukti yang cukup. Artinya,
ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum sampai ke tahap penyidikan.”
Lebih lanjut Happy
menuturkan “karena memang dari barang bukti yang diajukan saudara pelapor yang
pertama adalah tanda tangan yang menurut saudara pelapor adalah palsu, ternyata
berdasarkan dari hasil dari lanfor polri itu adalah indentik, bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangan
saudara pelapor. Maka berdasarkan hal tersebut, kita belum bisa menindaklanjuti
ke tahap penyidikan apalagi sampai menentukan tersangka masih sangat jauh, dan
SP2HP pun sudah kita layangkan kepada pelapor.”
Happy juga
mempersilahkan kepada pelapor untuk mengajukan kembali jika memang memiliki
alat bukti yang menguatkan atas pelaporannya, “Lha monggo kepada saudara
pelapor kalau memang belum puas dengan hasil klarifikasi kita, penyelidikan
kita, mungkin ada barang bukti yang lain yang kira-kira menguatkan pelaporan,
nanti kita bahas bersama, dan kita perintahkan penyidik untuk melakukan
penyelidikan atau gelar perkara.” Jelas Happy. (IR.01/RED-IR.03/RED)


