SKI SUARAKPK Laporkan 9 Orang Tim Koalisi Partai Pendukung Pemkab Kendal Ke Polda Jawa Tengah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2017

SKI SUARAKPK Laporkan 9 Orang Tim Koalisi Partai Pendukung Pemkab Kendal Ke Polda Jawa Tengah




Salatiga, suarakpk.com - Tanpa media yang bebas, demokrasi tidak akan berdiri dan terbentuk. Media selain merefleksikan opini publik, juga mampu membentuk perspektif dan tuntutan publik. Mengetahui adalah hak masyarakat dan menggapai hak tesrebut dapat terlaksana melalui media massa.
Jurnalis adalah orang yang menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menyadarkan mereka tentang wacana logis dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang di mana para wartawan tidak memiliki keamanan jiwa, bagaimana mungkin informasi dapat disampaikan secara detail dan transparan. Demikian disampaikan Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dalam konferensi Pers, senin (17/4) di RM Salatiga siang tadi.
Menurut Imam “Dalam masyarakat demokratis, pemerintah bertanggungjawab meningkatkan dan mengembangkan media serta menjamin keamanan nyawa para jurnalis. Akan tetapi sekarang, di Indonesia, para jurnalis bukan hanya tidak mendapat dukungan dari pemerintah, bahkan mereka dinilai sebagai ancaman bagi pemerintah dan para pejabat.
“Kriminaliasi terhadap pers dan jurnalis (wartawan) dalam melaksanakan tugas profesinya masih marak. Kekerasan terhadap wartawan dalam berbagai bentuk: ancaman verbal, perampasan peralatan liputan, penganiayaan ringan dan berat, hingga upaya pembunuhan. Bahkan, pernyataan di media akhir-akhir ini menjadi sebuah kasus pencemaran nama baik.” Kata Imam.
Masih maraknya kekerasan fisik dan nonfisik terhadap wartawan ini, apalagi yang sampai menimbulkan hilangnya nyawa, tidak hanya menyedihkan, tetapi juga memilukan. Betapa tidak, di era reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan memperoleh informasi dan di negara yang mengklaim diri sebagai negara paling demokratis di dunia, tindakan-tindakan premanisme, anarkis, teror, kriminalisasi dan tidak bertanggung jawab masih saja menimpa para pekerja pers. Ironis. “Padahal, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tambah imam.
Pers memiliki fungsi dan tugas untuk memberikan informasi seluas- luasnya kepada publik berkaitan suatu peristiwa atau sebuah kasus.
“Berdasarkan Pasal 3 UU Pers, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers nasional juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3)). Di samping itu, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1)). Pers nasional juga berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 6 huruf d). Selama ini, pers memberitakan kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik masih menganut asas keberimbangan, check and recheck, praduga tak bersalah, sehingga pers tidak mengarah kepada tindakan trial by the press (menghakimi melalui pemberitaan tanpa melalui proses peradilan). Masih banyak elemen masyarakat belum paham bagaimana berkomunikasi dengan pers, bahkan mereka menganggap pers sebagai musuh.”jelas imam di depan awak media yang hadir dalam konferensi pers.
Lebih lanjut imam menguraikan “di sinilah, tidak semua pengungkapan atau penyajian berita itu menyenangkan khalayak. Sekalipun kerja itu didasarkan pada kebenaran dan membongkar keburukan pihak-pihak tertentu. Dalam kaitan menyelamatkan kedudukan atau kehormatannya itu, para pihak tertentu melakukan lagi-lagi tindakan melawan hukum.”
Sementara Sekretaris Dewan Penasehat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Jawa Tengah, Maksum,S.Sos mengatakan “Jika dalam pemberitaan pers terjadi hal-hal yang dianggap menyimpang dari fakta kebenaran dan merugikan masyarakat atau pihak terkait, mereka bisa menggunakan haknya untuk melakukan kontrol dan pengawasan melalui mekanisme hak koreksi dan hak jawab (Pasal 5 Ayat (2) UU Pers) yang secara detail dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab.”
Maksum menjelaskan “Hak jawab bersama hak koreksi adalah jantung hukum pers yang mengharuskan pers melayani seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Jika meyakini ada pelanggaran atas kode etik jurnalistik, dia dapat mengadukan penanggung jawab media kepada Dewan Pers. Pers bisa melindungi dirinya, wartawan, pihak-pihak yang menjadi bahan pemberitaan (investigasi) dan narasumber berita sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1-4), Pasal 8, dan Pasal 18 UU Pers. Dunia pers memiliki aturan, kode etik, dan prosedur yang spesialis karena dalam menjalankan fungsinya pers selalu bersentuhan dengan kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat.”
Di sisi lain Kepala Advokasi Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, Dr.H.Endar Susilo.SH.MH dalam penjelasannya mengatakan “Zaman pengekangan, intimidasi, dan pembredelan pers telah lewat. Saat ini tidak boleh ada lagi penekanan atas kebebasan media serta kriminalisasi pers. Saat ini bukan zamannya lagi melarang ini dan itu. Maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan harus menjadi perhatian, terutama bagi pemerintah dan penegak hukum.”
Dijelaskan Endar, “Berdasarkan Pasal 8 UU Pers, pemerintah dan penegak hukum berkewajiban melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pada sisi lain, pers harus diberi kebebasan menjalankan fungsinya, sebagai penyebar informasi, media pendidikan, sosial kontrol, hiburan dll. Stop! Kekerasan terhadap jurnalis. Jangan ada lagi wartawan yang diteror, diintimidasi, dikriminalisasi, dianiaya, bahkan dibunuh. Bersama kita serukan #SAVE JURNLIS”
Endar menambahkan, berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pada 2014-2015 jumlah kasus hampir mencapai 100, sementara sepanjang 2016 ada 83 kasus kekerasan dengan korban jurnalis.
Sejak 2005 hingga saat ini kebebasan pers di Indonesia terus turun.Meningkatnya jumlah kekerasan terhadap jurnalis menambah catatan hitam yang membuat indeks kebebasan pers di Indonesia terus turun.
Negara hingga saat ini belum serius mengatasi ancaman kebebasan pers. Ketidakhadiran negara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah indikatornya. Bahkan pada tahun ini belum ada satu kasus kekerasan terhadap jurnalistik yang diselesaikan oleh penegak hukum.
Memang pada era keterbukaan ini tidak sedikit yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pers yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengungkap sesuatu hal yang dirasakan tidak sesuai dengan pandangan publik. Namun demikian bagi pihak yang merasa terkena dan berusaha untuk diungkap hal ini tentu tidak nyaman, dan menjadi ancaman. Hak jawab sebenarnya sangat terbuka, namun jarang digunakan, karena mungkin pertimbangannya kontra produksi, atau justru lebih terbuka kecurangan yang dilakukannya. Tindakan yang paling singkat adalah tindakan terror, ancaman psikologis secara hukum atau dikebumikan (dihabisi). Demikianlah yang selama ini terjadi.
“Seperti halnya yang di alami oleh Wartawan dan Surat Kabar Investigasi SUARAKPK Kendal yang telah memperoleh ancaman secara spikologis dari 9 orang yang diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kendal melalui kuasa hukumnya.” Kata endar dalam Konferensi Pers siang tadi (17/4).
Endar menjelaskan “Kesembilan orang yang berinisial (AR, SAB, AN, BS, RY, HA, HS, SL,AGI) mengaku Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Kuasa Hukumnya merasa tidak menyukai atas pemberitaan Surat Kabar Investigasi SUARAKPK edisi 59 Tahun VIII yang terbit pada 20 Maret – 20 April 2017. Dimana edisi tersebut telah memberitakan tentang Bupati yang dinilai oleh beberapa tokoh Ormas Islam dan beberapa tokoh masyarakat kendal tentang lambatnya pembangunan di kendal seperti tertulis dalam terbitan SUARAKPK - Saran Gubernur Tak Digubris, BUPATI KENDAL HAMBAT PEMBANGUNAN”
Merujuk lampiran surat dari Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners, nomor : 017/P/IV/2017, tanggal 12 April 2017 tentang Somasi dan Permintaan Klarifikasi yakni Surat Kuasa dari pemberi kuasa dalam hal ini mengatasnamkan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Kabupaten Kendal. Dalam surat kuasa tertulis  “KHUSUS“ Untuk mendampingi, mewakili dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal mengajukan Laporan dan atau Pengaduan polisi terhadap Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK yang beralamat di Jl.Perum Pepabri Blk.V No 252 Tingkir Lor Tingkir-Kota  Salatiga-Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elekstronik dan atau dugaan melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan tulisan sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHP.
Menurut Endar somasi tersebut adalah salah alamat dan merupakan bagian dalam perilaku melawan hukum, yang telah mengacam psikologis media dalam pemberitaan, pasalnya Surat Kabar Investigasi SUARAKPK adalah media yang sah dan telah sesuai dengan UU No.40/99 tentang Pers dalam hal keabsahan dapat di lihat dalam halaman 2 yang memuat BOX REDAKSI.
Endar menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal dibawah kepemimpinan dr.Mirna Annisa merupakan pemerintahan yang anti kritik dari masyarakat dan merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam pemasungan kebebasan Pers dalam demokrasi hal ini di buktikan oleh somasi sembilan orang yang mengatasnamakan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Mendasarkan pada UU No.40/99 bahwa pemberitaan kami sudah sesuai dengan kode etik Jurnalistik sebagai acuan semua media dalam pemberitaan. Bahwa pemberitaan yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan pemberi kuasa pada Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners. Sehingga di sini kami dapat menganggap pemberi kuasa pada Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners, yang mengatasnamakan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan Kabupaten Kendal adalah sekelompok orang dalam kepentingan tertentu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan ancaman, tekanan secara Psikologis hukum serta upaya menghalang-halangi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK yang merupakan Lembaga Pers yang sah secara hukum dalam mencari, memperoleh, mengolah informasi untuk dibuat pemberitaan diatur dalam pasal 18 UU No.40/99. Dan dalam hal ini kesembilan orang tersebut telah menciderai kebebasan pers dalam negara demokrasi.” Ungkap Endar.
Endar menekankan melalui Konfrensi Pers hari ini, (17/4) kami sebagai Advokasi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti pelaporan redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dalam rangka memberikan perlindungan kepada wartawan dan sebagai pembelajaran bersama dalam perlindungan atas kerja profesi Pers sebagaimana diatur dalam UU No.40/99 tentang Pers. Dan menindak tegas sesuai Pasal 18 UU No.40/99 Tentang Pers terhadap kesembilan terlapor berinisial (AR, SAB, AN, BS, RY, HA, HS, SL, AGI) yang diduga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, agar bisa memberikan pembelajaran pada Pemangku Jabatan lainnya untuk bisa menghargai dan menghormati hukum serta Profesi Jurnalis.
“Saudara Pers di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun kesolidan guna memperjuangkan tegaknya pilar demokrasi negara yang ke empat, serta melawan tindakkan semena-mena dari pemangku jabatan apapun. Bersama-sama kita menyerukan #SAVE JURNARLIS sehingga kita semua bisa nyaman, damai dalam menjalankan kontrol masyarakat kepada pemangku pemerintahan di semua lini. Meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama pers membangun negara ini agar tercipta negara yang bersih, sejahtera. Sehingga ke depan kita bisa bangga mengatakan pada anak cucu kita, bahwa kondisi negeri sekarang ini adalah bagian dari perjuangan kita saat ini.” Kata Endar menutup keterangan dalam jumpa pers.
Terpisah, saat suarakpk menyerahkan surat balasan somasi diterima oleh Sulistiyo Ari Bowo enggan memberikan komentar terkait dengan pelaporan redaksi SKI SUARAKPK ke Polda Jateng.
Saat suarakpk mendatangi Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners di Semarang, nampak kantor tertutup.
Hingga berita ini di turunkan, suarakpk belum berhasil mengkonfirmasi kuasa hukum dari Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan Kabupaten Kendal. (andi/aan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)