Salatiga, suarakpk.com - Tanpa media yang bebas, demokrasi
tidak akan berdiri dan terbentuk. Media selain merefleksikan opini publik, juga
mampu membentuk perspektif dan tuntutan publik. Mengetahui adalah hak
masyarakat dan menggapai hak tesrebut dapat terlaksana melalui media massa.
Jurnalis adalah orang yang
menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menyadarkan mereka tentang wacana
logis dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang di mana para wartawan tidak
memiliki keamanan jiwa, bagaimana mungkin informasi dapat disampaikan secara
detail dan transparan. Demikian disampaikan Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi
Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dalam konferensi Pers, senin (17/4) di RM
Salatiga siang tadi.
Menurut Imam “Dalam masyarakat
demokratis, pemerintah bertanggungjawab meningkatkan dan mengembangkan media
serta menjamin keamanan nyawa para jurnalis. Akan tetapi sekarang, di Indonesia,
para jurnalis bukan hanya tidak mendapat dukungan dari pemerintah, bahkan
mereka dinilai sebagai ancaman bagi pemerintah dan para pejabat.
“Kriminaliasi terhadap pers dan
jurnalis (wartawan) dalam melaksanakan tugas profesinya masih marak. Kekerasan
terhadap wartawan dalam berbagai bentuk: ancaman verbal, perampasan peralatan
liputan, penganiayaan ringan dan berat, hingga upaya pembunuhan. Bahkan,
pernyataan di media akhir-akhir ini menjadi sebuah kasus pencemaran nama baik.”
Kata Imam.
Masih maraknya kekerasan fisik dan
nonfisik terhadap wartawan ini, apalagi yang sampai menimbulkan hilangnya
nyawa, tidak hanya menyedihkan, tetapi juga memilukan. Betapa tidak, di era
reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan memperoleh informasi dan di negara
yang mengklaim diri sebagai negara paling demokratis di dunia,
tindakan-tindakan premanisme, anarkis, teror, kriminalisasi dan tidak bertanggung
jawab masih saja menimpa para pekerja pers. Ironis. “Padahal, wartawan dalam
menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan
bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tambah imam.
Pers memiliki fungsi dan tugas untuk
memberikan informasi seluas- luasnya kepada publik berkaitan suatu peristiwa
atau sebuah kasus.
“Berdasarkan Pasal 3 UU Pers, Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Pers nasional juga mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3)). Di samping itu, Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah (Pasal 5 ayat (1)). Pers nasional juga berperan melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum (Pasal 6 huruf d). Selama ini, pers memberitakan kasus-kasus besar dan
menjadi perhatian publik masih menganut asas keberimbangan, check and recheck,
praduga tak bersalah, sehingga pers tidak mengarah kepada tindakan trial by the press (menghakimi melalui
pemberitaan tanpa melalui proses peradilan). Masih banyak elemen masyarakat
belum paham bagaimana berkomunikasi dengan pers, bahkan mereka menganggap pers
sebagai musuh.”jelas imam di depan awak media yang hadir dalam konferensi pers.
Lebih lanjut imam menguraikan “di
sinilah, tidak semua pengungkapan atau penyajian berita itu menyenangkan
khalayak. Sekalipun kerja itu didasarkan pada kebenaran dan membongkar
keburukan pihak-pihak tertentu. Dalam kaitan menyelamatkan kedudukan atau
kehormatannya itu, para pihak tertentu melakukan lagi-lagi tindakan melawan
hukum.”
Sementara Sekretaris Dewan Penasehat
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Jawa Tengah, Maksum,S.Sos
mengatakan “Jika dalam pemberitaan pers terjadi hal-hal yang dianggap
menyimpang dari fakta kebenaran dan merugikan masyarakat atau pihak terkait,
mereka bisa menggunakan haknya untuk melakukan kontrol dan pengawasan melalui
mekanisme hak koreksi dan hak jawab (Pasal 5 Ayat (2) UU Pers) yang secara
detail dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9 tentang Pedoman Hak Jawab.”
Maksum menjelaskan “Hak jawab bersama
hak koreksi adalah jantung hukum pers yang mengharuskan pers melayani seseorang
atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Jika
meyakini ada pelanggaran atas kode etik jurnalistik, dia dapat mengadukan
penanggung jawab media kepada Dewan Pers. Pers bisa melindungi dirinya,
wartawan, pihak-pihak yang menjadi bahan pemberitaan (investigasi) dan
narasumber berita sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1-4), Pasal 8,
dan Pasal 18 UU Pers. Dunia pers memiliki aturan, kode etik, dan prosedur yang
spesialis karena dalam menjalankan fungsinya pers selalu bersentuhan dengan
kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat.”
Di sisi lain Kepala Advokasi Redaksi
Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, Dr.H.Endar Susilo.SH.MH dalam penjelasannya
mengatakan “Zaman pengekangan, intimidasi, dan pembredelan pers telah lewat.
Saat ini tidak boleh ada lagi penekanan atas kebebasan media serta
kriminalisasi pers. Saat ini bukan zamannya lagi melarang ini dan itu. Maraknya
kasus kekerasan terhadap wartawan harus menjadi perhatian, terutama bagi
pemerintah dan penegak hukum.”
Dijelaskan Endar, “Berdasarkan Pasal
8 UU Pers, pemerintah dan penegak hukum berkewajiban melindungi wartawan dalam melaksanakan
tugas jurnalistiknya. Pada sisi lain, pers harus diberi kebebasan menjalankan
fungsinya, sebagai penyebar informasi, media pendidikan, sosial kontrol,
hiburan dll. Stop! Kekerasan terhadap jurnalis. Jangan ada lagi wartawan yang
diteror, diintimidasi, dikriminalisasi, dianiaya, bahkan dibunuh. Bersama kita
serukan #SAVE JURNLIS”
Endar menambahkan, berdasarkan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat peningkatan signifikan kasus
kekerasan terhadap jurnalis. Pada 2014-2015 jumlah kasus hampir mencapai 100,
sementara sepanjang 2016 ada 83 kasus kekerasan dengan korban jurnalis.
Sejak 2005 hingga saat ini kebebasan
pers di Indonesia terus turun.Meningkatnya jumlah kekerasan terhadap jurnalis
menambah catatan hitam yang membuat indeks kebebasan pers di Indonesia terus
turun.
Negara hingga saat ini belum serius
mengatasi ancaman kebebasan pers. Ketidakhadiran negara dalam menindak tegas
para pelaku kejahatan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah
indikatornya. Bahkan pada tahun ini belum ada satu kasus kekerasan terhadap
jurnalistik yang diselesaikan oleh penegak hukum.
Memang pada era keterbukaan ini tidak
sedikit yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pers yang mempunyai kekuatan
luar biasa untuk mengungkap sesuatu hal yang dirasakan tidak sesuai dengan
pandangan publik. Namun demikian bagi pihak yang merasa terkena dan berusaha
untuk diungkap hal ini tentu tidak nyaman, dan menjadi ancaman. Hak jawab
sebenarnya sangat terbuka, namun jarang digunakan, karena mungkin
pertimbangannya kontra produksi, atau justru lebih terbuka kecurangan yang
dilakukannya. Tindakan yang paling singkat adalah tindakan terror, ancaman
psikologis secara hukum atau dikebumikan (dihabisi). Demikianlah yang selama
ini terjadi.
“Seperti halnya yang di alami oleh
Wartawan dan Surat Kabar Investigasi SUARAKPK Kendal yang telah memperoleh
ancaman secara spikologis dari 9 orang yang diduga merupakan anggota DPRD
Kabupaten Kendal melalui kuasa hukumnya.” Kata endar dalam Konferensi Pers
siang tadi (17/4).
Endar menjelaskan “Kesembilan orang yang berinisial (AR, SAB, AN, BS, RY, HA, HS, SL,AGI) mengaku Tim Koalisi Partai
Pendukung Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Kuasa Hukumnya merasa tidak menyukai atas pemberitaan Surat
Kabar Investigasi SUARAKPK edisi 59 Tahun VIII yang terbit pada 20 Maret – 20
April 2017. Dimana edisi tersebut telah memberitakan tentang Bupati yang
dinilai oleh beberapa tokoh Ormas Islam dan beberapa tokoh masyarakat kendal
tentang lambatnya pembangunan di kendal seperti tertulis dalam terbitan SUARAKPK
- Saran
Gubernur Tak Digubris, BUPATI KENDAL HAMBAT PEMBANGUNAN”
Merujuk lampiran surat dari Kantor Law Fir’m
Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners, nomor : 017/P/IV/2017, tanggal 12 April
2017 tentang Somasi dan Permintaan Klarifikasi yakni Surat Kuasa dari pemberi
kuasa dalam hal ini mengatasnamkan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah
Kabupaten Kendal. Dalam surat kuasa tertulis
“KHUSUS“ Untuk mendampingi,
mewakili dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa dalam
hal mengajukan Laporan dan atau Pengaduan polisi terhadap Redaksi Surat Kabar
Investigasi SUARAKPK yang beralamat di Jl.Perum Pepabri Blk.V No 252 Tingkir
Lor Tingkir-Kota Salatiga-Jawa Tengah
atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28
ayat1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elekstronik dan atau dugaan melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan
tulisan sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHP.
Menurut Endar somasi tersebut adalah salah alamat
dan merupakan bagian dalam perilaku melawan hukum, yang telah mengacam
psikologis media dalam pemberitaan, pasalnya Surat Kabar Investigasi SUARAKPK
adalah media yang sah dan telah sesuai dengan UU No.40/99 tentang Pers dalam
hal keabsahan dapat di lihat dalam halaman 2 yang memuat BOX REDAKSI.
Endar menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal
dibawah kepemimpinan dr.Mirna Annisa merupakan pemerintahan yang anti kritik
dari masyarakat dan merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam
pemasungan kebebasan Pers dalam demokrasi hal ini di buktikan oleh somasi
sembilan orang yang mengatasnamakan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah
Kabupaten Kendal.
“Mendasarkan pada UU No.40/99 bahwa pemberitaan kami
sudah sesuai dengan kode etik Jurnalistik sebagai acuan semua media dalam
pemberitaan. Bahwa pemberitaan yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan pemberi
kuasa pada Kantor
Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners. Sehingga di sini kami dapat
menganggap pemberi kuasa pada Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners, yang
mengatasnamakan Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan Kabupaten Kendal
adalah sekelompok orang dalam kepentingan tertentu telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan memberikan ancaman, tekanan secara Psikologis hukum serta
upaya menghalang-halangi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK yang merupakan
Lembaga Pers yang sah secara hukum dalam mencari, memperoleh, mengolah
informasi untuk dibuat pemberitaan diatur dalam pasal 18 UU No.40/99. Dan dalam
hal ini kesembilan orang tersebut telah menciderai kebebasan pers dalam negara
demokrasi.” Ungkap Endar.
Endar menekankan melalui Konfrensi Pers hari ini, (17/4) kami sebagai
Advokasi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK meminta kepada Kepala Kepolisian
Daerah Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti pelaporan redaksi Surat Kabar
Investigasi SUARAKPK dalam rangka memberikan perlindungan kepada wartawan dan
sebagai pembelajaran bersama dalam perlindungan atas kerja profesi Pers
sebagaimana diatur dalam UU No.40/99 tentang Pers. Dan menindak tegas sesuai
Pasal 18 UU No.40/99 Tentang Pers terhadap kesembilan terlapor berinisial (AR, SAB, AN, BS, RY, HA, HS, SL, AGI) yang diduga merupakan
Anggota DPRD Kabupaten Kendal, agar bisa memberikan pembelajaran pada Pemangku
Jabatan lainnya untuk bisa menghargai dan menghormati hukum serta Profesi
Jurnalis.
“Saudara Pers di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun kesolidan
guna memperjuangkan tegaknya pilar demokrasi negara yang ke empat, serta
melawan tindakkan semena-mena dari pemangku jabatan apapun. Bersama-sama kita
menyerukan #SAVE JURNARLIS sehingga kita semua bisa nyaman, damai dalam
menjalankan kontrol masyarakat kepada pemangku pemerintahan di semua lini. Meminta
kepada seluruh masyarakat untuk bersama pers membangun negara ini agar tercipta
negara yang bersih, sejahtera. Sehingga ke depan kita bisa bangga mengatakan
pada anak cucu kita, bahwa kondisi negeri sekarang ini adalah bagian dari
perjuangan kita saat ini.” Kata Endar menutup keterangan dalam jumpa pers.
Terpisah, saat suarakpk menyerahkan surat balasan somasi diterima oleh
Sulistiyo Ari Bowo enggan memberikan komentar terkait dengan pelaporan redaksi
SKI SUARAKPK ke Polda Jateng.
Saat suarakpk mendatangi Kantor Law Fir’m Dr.H.J.Hafidz,S.H.M.H & Partners di Semarang,
nampak kantor tertutup.
Hingga berita ini di turunkan, suarakpk
belum berhasil mengkonfirmasi kuasa hukum dari Tim Koalisi Partai Pendukung
Pemerintahan Kabupaten Kendal. (andi/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar