SERU, SIAPA AKTOR KORUPSI MADING KENDAL, AKAN SEGERA TERUNGKAP : NAMA BUPATI DAN LUTFI DISEBUT DALAM SIDANG TIPIKOR - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2019

SERU, SIAPA AKTOR KORUPSI MADING KENDAL, AKAN SEGERA TERUNGKAP : NAMA BUPATI DAN LUTFI DISEBUT DALAM SIDANG TIPIKOR


SEMARANG, suarakpk.com - Sidang kasus korupsi majalah dinding elektronik (Mading E)  di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dengan terdakwa sementara tiga orang yakni Muryono mantan Kadinas Pendidikan, Agung Markyanto PPK dan Rekanan CV Karya Bangun Sejati, Lukman Hidayat itu sudah dua kali sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Kelas 1A khusus.
Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) kemarin Rabu (6/3) tersebut dipimpin ketua majelis Hakim Ari Widodo, SH dan dua hakim anggota Dr. Sastra Rosa, SH. MH., Dr. Sinintha Yuliansih, SH. MH. Dengan agenda hadirkan 4 saksi untuk dimintai kesaksiannya yaitu Joko Supraptikno ketua tim teknis, Sobirin sekretaris tim teknis,  Robertus Hendrick Setiawan anggota dan Junaedi anggota.
Dalam sidang yang ke dua kasus korupsi mading yang menelan anggaran APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp. 6 miliyar yang diduga negara dirugikan Rp. 4 miliar lebih itu akibat proyeknya tidak sesuai dengan spek karena dari 30 unit mading elektronik yang 29 unitnya paslu jadi yang asli cuma satu unit.  Menurut para tokoh masyarakat Kendal bahwa proyek mading tersebut bukan hanya dikorupsi tetapi itu perampokan uang rakyat dengan cara sadis. Dan diduga itu dilakukan oleh mafia terkordinir.
Sidang yang disaksikan para keluarga terdakwa itu juga nampak hadir para aktivis dan beberapa Ketua LSM seperti Muhammad Bambang Susilo LSM Progress. Aris Mustopa LSM Ampuh,  Abdurrahman LSM Lepaak,  Roberd Yulianus Sinaga LSM Mapila dan Joko Wiyono LSM Pox Popoli. Mereka terlihat antusias mengamati proses persidangan yang cutup menarik untuk disimak.
Yang cukup mengesankan ketika saksi Joko Pratikno menyebut tentang kedekatan saksi Junaedi pada Bupati Kendal Mirna Annisa, jawaban Joko Pratikno atas pertanyaan Hakim yang menanyakan kenapa Junaedi dilibatkan dalam proyek mading untuk SMP sedang Junaedi hanya Kepala Sekolah SD Surokonto Wetan 1 Pageruyung. Terungkapnya nama Bupati dalam sidang membuat suasana sidang menjadi greng alias hadirin terperanjat. Kedekatan Junaedi itulah nampaknya proyek mading itu dapat berjalan mulus.
Saksi Joko Pratikno sering menjawab tidak tahu dan sering lupa ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim bahkan sebagai tim teknis proyek dia tidak tahu nama rekanan atau perusahaan penyedia barang, bahkan lupa ketika ditanya kapan study banding ke Tasikmalaya maupun kapan berangkat surve ke Bandung. Sehingga membuat salah seorang pengunjung berbisik " wah itu pura-pura pikun," celetuknya pelan.
Seringnya saksi joko supratikno ini menjawap lupa dan tidak tahu sehingga membuat hakim gemes dengan memperingatkan agar saksi berkata jujur dan jangan berkara bohong. " Hai saksi kamu jangan berpura pura tidak ngerti, bila kamu memberikan kesaksian palsu dan berbuat bohong tanggung jawabmu bukan di dunia tapi ingat Allah SWT Maha Mengetahui dan bila sengaja memberi keterangan palsu ada sanksi hukum dan terkena denda atas kebohongannya serta saksi bisa menjadi tersangka kamu jangan main - main ini kamu tadi sudah disumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa jadi harus jujur, "kata Hakim mengingatkan.
Terungkapnya saksi Junaedi sebagai orang dekat dengan keluarga Bupati Kendal menurut Joko Wiyono, Ketua LSM Pox Populi di sela sidang pada suarakpk mengatakan bahwa kedekatan Junaedi terhadap tampuk penguasa Kendal yaitu Bupati tentu Junaedi di atas angin dalam upaya mempengaruhi para pejabat Kendal sehingga dialah yang mengatur proyek sebagai tangan panjang penguasa,"ungkapnya
Lebih seru lagi ketika terdakwa Muryono tidak menerima jawaban saksi Joko Pratikno pada Hakim yang sengaja menyudutkan terdakwa. Dengan tegas Muryono mengatakan bahwa pada 3 Januari 2017 pernah Joko Pratikno minta Muryono ke ruang kerjanya ternyata saat itu di dalam ruangan sudah ada Junaedi dan Junaedi memberi amplop warna coklat berisi uang senilai Rp.35 juta. Kemudian selang beberapa hari Joko Praktikno bilang, "Pak Muryono kok belum mengucapkan terimakasih sama pak Lutfi." kata Muryono dalam sidang tersebut.
Penulis penasaran siapa Lutfi yang maksud hingga penulis waktu di luar ruangan sidang tanya pada Joko Wiyono Ketua LSM Pox Populi, dia menjawab " Lutfi ya adiknya Bupati Kendal lengkapnya lutfi itu AKP Lutfi Irdiansyah dinas di Akpol Semarang." ucapnya.
Berarti amplop coklat dari Junaedi berisi uang Rp. 35 juta itu terindikasi uang dari Lutfi sebab Joko Pratikno yang minta supaya Muryono ucapkan terimakasih. Dam menurut Muryono uang tersebut dijadikan barang bukti di Kejati Jateng. Sebelum sidang dimulai mantan Kadinas Pendidikan itu juga mengatakan bahwa pada 17 November 2016 pihaknya pernah dipanggil Bupati Mirna Annisa di ruang kerja Bupati saat itu di dalam ruangan ada Ferinando Rad Boney dan Agus Sumaryono. Waktu itu Muryono dipaksa Bupati agar melaksanakan proyek Mading elektronik dan bila tidak mau melaksanakan perintah diminta supaya Muryono mengundurkan diri jelas Muryono pada suarakpk.
Sidang korupsi mading tersebut akan digelar lagi pada Senin 11 Maret 2019 di ruang Tirta untuk melanjutkan sidang saksi saksi berikutnya.
Informasi dari sumber Kejaksaan bahwa saksi dalam perkara korupsi yang dimintai kesaksiannya semua yaitu Bupati Kendal Mirna Annisa, Sekda Much Toha, Bambang Dwiyono mantan sekda, Rubiyanto anggota DPRD. Joko Supratikno. Sobirin,  Robertus Henry Setiawan, dan Junaedi. Untuk saksi Bupati akan dimintai kesaksiannya tersendiri. (002/red)

1 komentar:

  1. Sebaiknya semuanya jujur mengatakan apa adanya. Ketidak jujuran akan merugikan orang lain dan diri sendiri. Takutlah pada pengadilan Allah yg maha adil yang pasti tidak mungkin dibohongi. Semua di hadapan Allah tidak ada yang bisa ditutupi. Maka Jujurlah ungkapkan apa adanya.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)