Bawaslu Jepara Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Desember 2018

Bawaslu Jepara Tertibkan Alat Peraga Kampanye Di Angkutan Umum


JEPARA, suarakpk.com - Jajaran Bawaslu Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama Satpol PP, Disbub, dan Polres menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundang undangan kemarin kamis (29/11/18). Kegiatan serentak ini dilakukan jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten sampai pengawas tingkat desa, dengan pembagian 2 kelompok yakni tim di area kota Jepara dan tim area kecamatan hingga sampai kedesa desa. Tim area jepara yang difokuskan di APK branding.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko saat rapat persiapan mengatakan, bahwa tim akan bergerak ke terminal Jepara dan fokus ke penertiban APK bergambar yang ditempelkan dimobil fasilitas umum.
“tetapi diusahakan yang bersangkutan mau mencopot sendiri. Dan Bawaslu juga memberikan arahan terkait pemasangan APK yang dipasang di fasilitas umum, kamipun menyapaikan pesan agar berita tersebut disampaikan kepada teman temanya yang mobilnya ditempeli APK” tutur Sujiantoko.
Menurut data dari pengawas pemilu pada periode ini terdapat sejumlah 810 APK yang melanggar yang terdiri dari Baliho, umbul umbul, spanduk, dan bendera. Sedangkan APK branding sejumlah 25 kendaraan.
“Aksi ini adalah hasil rapat koordinasi kemarin hari senin (19/11/18) dengan Dishub, Satpol PP, KPU, Polres, Kodim dan Bakesbangpol yang membahas tentang persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mobil dan bus angkutan umum yang berada di wilayah Kabupaten Jepara.” jelasnya.
Sujiantoko menerangkan bahwa Bawaslu Jepara sebelumnya melalui panwaslu kecamatan sudah memberikan himbauan Partai Politik dan Calon Legislatif supaya meletakan APK sesuai dengan peraturan. Selain itu juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara, Koordinator Bawaslu Divisi Penindakan, Kunjariyanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan aturan jelas yaitu UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No.28/2018 tentang perubahan atas PKPU no.23/2018 tentang kampanye pemilihan umum. Pebawaslu No. 21/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan UU 22/ 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga menggunakan PP 55/2012 Tentang Kendaraan dan SK Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 Tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
“Sebenarnya kendaraan branding untuk Kampanye Pemilu hanya diperbolehkan pada mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik” tutur Kunjariyanto.
Aksi penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) ini memang dilakukan serentak se-Kabupaten Jepara, ini merupakan aksi kedua kalinya setelah pada hari senin (05/11/2018) lalu bersama tim melakukan hal yang sama. (Arief/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)