SURAKARTA, SUARAKPK.COM – Manajemen PT Ada Kosmetik akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan mengenai aktivitas usaha perusahaan di kawasan RW V, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam siaran pers tertanggal 31 Oktober 2026, Direktur PT Ada Kosmetik, Nanda, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas dan perizinan usaha yang diperlukan. Manajemen juga menyatakan berkomitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk terkait proses produksi kosmetik dan pengelolaan lingkungan.
Klarifikasi tersebut mencakup sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari perizinan usaha, sistem pengupahan dan jam kerja, kontribusi sosial, kebisingan kendaraan pekerja, hingga keberadaan truk di jalan lingkungan.
Klaim Legalitas dan Kepatuhan Produksi
Manajemen menjelaskan, usaha tersebut bermula pada 2013 sebagai industri rumahan yang memproduksi pomade. Seiring perkembangan usaha, kegiatan kemudian diperluas ke bidang jasa maklon kosmetik atau produksi kosmetik menggunakan merek milik pelanggan.
PT Ada Kosmetik menyatakan telah memperhatikan ketentuan perizinan usaha dan standar produksi, termasuk Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) serta persyaratan yang berkaitan dengan instansi berwenang.
Meski demikian, pemenuhan persyaratan perizinan dan standar produksi tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi yang relevan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pengupahan dan Jam Kerja Jadi Perhatian
Mengenai sistem pengupahan dan jam kerja, manajemen menyebut aktivitas produksi menyesuaikan jumlah pesanan serta kebutuhan pelanggan.
Perusahaan mengakui pada periode tertentu merekrut tenaga kerja, termasuk anak muda, untuk membantu proses pengemasan dan pengepakan barang guna memenuhi target pengiriman.
Manajemen menyatakan sistem pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Aktivitas yang terkadang berlangsung hingga malam hari, menurut perusahaan, berkaitan dengan penyelesaian pesanan pelanggan.
Namun, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dijelaskan melalui pernyataan perusahaan. Kesesuaian upah, jam kerja, waktu istirahat, serta pemenuhan hak pekerja tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan berdasarkan ketentuan dan bukti yang relevan.
Klaim Kontribusi Sosial dan Lingkungan
PT Ada Kosmetik juga menyatakan rutin membayar iuran lingkungan, termasuk iuran kemasyarakatan dan pengelolaan sampah.
Selain itu, perusahaan mengklaim telah memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan, menyediakan air minum di tempat ibadah, serta membantu perbaikan saluran air di lingkungan sekitar.
Menurut manajemen, kontribusi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus upaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan keluhan warga. Manajemen mengklaim setiap keluhan yang diterima akan diupayakan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
Kebisingan Kendaraan Pekerja
Menanggapi keluhan mengenai kebisingan knalpot tidak standar dan penggunaan sirene pada kendaraan salah seorang pekerja, manajemen menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif.
Perusahaan mengaku pernah menawarkan peminjaman sepeda motor sebagai alternatif agar aktivitas perjalanan pekerja tidak mengganggu kenyamanan warga.
Namun, karena upaya tersebut dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan, manajemen menyatakan memutuskan tidak lagi memanggil pekerja yang bersangkutan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Manajemen juga menyebut telah mengingatkan pekerja agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar.
Bantah Kepemilikan Truk Besar
Terkait sorotan mengenai kendaraan truk berukuran besar yang disebut terparkir atau melintas di gang sempit kawasan RT 7 RW V, PT Ada Kosmetik membantah bahwa kendaraan tersebut milik perusahaan.
Manajemen menegaskan perusahaan tidak memiliki armada truk dan menyatakan menggunakan kendaraan jenis pikap untuk pengangkutan serta distribusi barang.
Klarifikasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang dipersoalkan tidak serta-merta dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tanpa bukti pendukung.
Dalam pernyataan resminya, PT Ada Kosmetik menegaskan komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, mematuhi peraturan, serta menjaga komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Manajemen juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi dan aspirasi publik, seraya berharap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
( Tim Redaksi SUARAKPK )





Tidak ada komentar:
Posting Komentar