SEMARANG, suarakpk.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan mata rantai peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto total 29,64 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi," ungkap Kombes Pol Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, GTI diduga menerima imbalan berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran.
Informasi dari pemeriksaan GTI kemudian dikembangkan oleh penyidik. Hasilnya, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.
Menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Menurut Yos Guntur, berdasarkan hasil pemeriksaan, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas menjadi paket-paket kecil sebelum dikirimkan kepada pemesan.
Atas pekerjaan tersebut, UR diduga memperoleh imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan dan pengemasan sabu.
"Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat," jelasnya.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya," tegas Yos Guntur.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram. Barang bukti lainnya meliputi dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang diduga menjadi pemasok dan pengendali dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
( Arief/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar