KPH Randublatung Gelar Konsultasi Publik Dokumen Reidentifikasi HCVF/KBKT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

PT MASMINDO


 

02 November 2026

KPH Randublatung Gelar Konsultasi Publik Dokumen Reidentifikasi HCVF/KBKT


 


Blora, suarakpk.com (31/10/2026)– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menggelar konsultasi publik dokumen reidentifikasi *High Conservation Value Forest* (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan O1 KPH Randublatung, Jumat (30/10/2026).


Kegiatan yang dipimpin Administratur (Adm) KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora, Camat Kradenan, Randublatung, Jati, dan Banjarejo, LSM Obor, Yayasan Konservasi Lingkungan Pamor Kuat Blora, serta kepala desa dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja KPH Randublatung.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) KPH Randublatung, Supriyono, memaparkan materi mengenai definisi dan nilai konservasi tinggi (NKT).


Ia menjelaskan bahwa HCVF/KBKT merupakan kawasan hutan yang memiliki satu atau lebih nilai konservasi tinggi, meliputi aspek keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, sosial, dan budaya.


Nilai konservasi tinggi tersebut terbagi menjadi enam kategori dalam tiga kelompok utama, yakni keanekaragaman hayati (NKT 1–3), jasa lingkungan (NKT 4), serta sosial dan budaya (NKT 5–6).


Sementara itu, Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa reidentifikasi dilakukan untuk memetakan kembali nilai-nilai konservasi, menyempurnakan dokumen acuan yang telah disusun sejak 2009, memenuhi standar pengelolaan hutan lestari Forest Stewardship Council (FSC), serta merumuskan rencana pengelolaan dan pemantauan kawasan.


Menurutnya, reidentifikasi perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dokumen dengan perkembangan regulasi, dinamika kondisi lapangan, serta hasil evaluasi efektivitas pengelolaan. Dengan demikian, kegiatan produksi kayu tetap dapat berjalan seimbang dengan upaya perlindungan ekosistem hutan.


Berdasarkan hasil identifikasi, tercatat sebanyak 16 jenis satwa yang masuk dalam kategori RTE (*Rare, Threatened, and Endangered*) berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN). Jumlah tersebut terdiri atas 12 jenis burung, termasuk Elang Bido, tiga jenis mamalia, dan satu jenis herpetofauna.


Selain itu, ditemukan tujuh mata air dengan luas total 3 hektare, Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Sungai seluas 1.519,33 hektare, KPS Sempadan Jurang seluas 179,20 hektare, zona penyangga Cagar Alam Bekutuk seluas 329,9 hektare, serta 10 situs budaya dengan luas total 0,70 hektare.


Rovi menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen menjaga dan melestarikan kawasan HCVF melalui sejumlah langkah konkret. Upaya tersebut meliputi sosialisasi secara rutin sebanyak 12 kali dalam setahun, pemasangan papan informasi dan larangan, penanaman pengayaan menggunakan tanaman lokal, serta patroli harian untuk mencegah pembalakan liar dan perburuan satwa.


Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Pelibatan tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan LMDH, pemanfaatan sumber daya hutan secara ramah lingkungan, serta pelestarian situs-situs budaya yang berada di kawasan hutan.


"Melalui konsultasi publik ini, kami berharap terwujud transparansi informasi, terjaring berbagai masukan untuk penyempurnaan dokumen, serta semakin kuatnya sinergi multipihak. Dengan demikian, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan," ujar Rovi.


Dalam kesempatan yang sama, Camat Randublatung, Tarkun, menyampaikan usulan agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dilibatkan secara aktif dalam menjaga dan merawat tanaman, khususnya tanaman hasil reboisasi.


"Setiap orang perlu dilibatkan dalam menjaga dan merawat tanaman reboisasi. Apabila ada tanaman yang mati, harus ada sanksi berupa kewajiban mencari bibit pengganti dan melakukan penanaman kembali," ungkap Tarkun.


Melalui konsultasi publik ini, diharapkan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi di wilayah KPH Randublatung semakin terarah dengan dukungan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga bagi generasi mendatang.(Dwi/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)