Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, petugas juga menindak berbagai pelanggaran kelengkapan kendaraan yang ditemukan di lapangan.
Hasilnya, sebanyak 60 berkas tilang berhasil diamankan petugas. Penindakan tersebut juga mencakup puluhan unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didit Permadi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi kendaraan serta tidak melakukan modifikasi yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama. Ganti knalpot motor sesuai standar pabrikan,” demikian imbauan dalam kegiatan tersebut.
Polres Cianjur menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
( Arief/Red )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar