SERANG, suarakpk.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi dalam membangun budaya antikorupsi, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa didorong membiasakan perilaku jujur, bertanggung jawab, dan taat aturan sebagai langkah awal mencegah tumbuhnya perilaku koruptif.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kuliah umum bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Membaca Arah Kebijakan KPK dan Peran Kritis Mahasiswa Hukum” di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, Banten, Selasa (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh dosen, sivitas akademika, dan ratusan mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa integritas merupakan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku. Nilai tersebut perlu ditanamkan dalam diri setiap individu agar menjadi pedoman dalam bertindak, termasuk ketika menghadapi berbagai godaan untuk melakukan korupsi.
“Dilihat dari pengertiannya, integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma dan aturan yang berlaku,” ujar Ibnu di hadapan peserta kuliah umum.
Ia menegaskan, pendidikan antikorupsi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai mata kuliah atau materi akademik. Lebih dari itu, pendidikan antikorupsi perlu menjadi bagian dari pembentukan moral dan mentalitas individu, terutama sejak masa mahasiswa.
Karena itu, KPK mengapresiasi penerapan pendidikan antikorupsi di Untirta dan mendorong agar nilai-nilai yang dipelajari dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
“KPK sangat mengapresiasi dan mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak dianggap sebagai pelajaran saja, tetapi sebagai ilmu pembentuk moralitas dan mentalitas individu sejak mahasiswa,” katanya.
Perilaku Tidak Jujur di Kampus Perlu Dicegah
Ibnu juga mengingatkan bahwa perilaku yang bertentangan dengan nilai integritas dapat muncul dari kebiasaan sehari-hari di lingkungan kampus. Praktik seperti menitipkan presensi, melakukan plagiarisme, menyontek, hingga memanipulasi proposal kegiatan menjadi contoh tindakan yang perlu dicegah.
Menurutnya, pembiaran terhadap perilaku tidak jujur, meskipun terlihat sederhana, berpotensi menumbuhkan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip antikorupsi. Oleh karena itu, pembentukan karakter harus dimulai dari hal-hal mendasar yang dilakukan secara konsisten.
“Perilaku korupsi kerap muncul di lingkungan kampus, seperti menitip absen, plagiat, menyontek, hingga manipulasi proposal kegiatan. Kalau hal kecil ini dibiarkan, bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang lebih besar,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi. Peran tersebut dapat dimulai dengan menjaga integritas diri sendiri, membangun lingkungan kampus yang menjunjung kejujuran, serta menyebarluaskan kesadaran antikorupsi di tengah masyarakat.
Untirta Dorong Kampus Menjadi Teladan
Wakil Rektor Bidang Akademik Untirta, Rusmana, menyambut baik pelaksanaan kuliah umum yang menghadirkan pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara KPK dan perguruan tinggi sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya pemberantasan korupsi.
“Terima kasih dan luar biasa atas kegiatan ini. Ini menunjukkan adanya kedekatan KPK dengan Untirta,” kata Rusmana.
Ia menilai isu pemberantasan korupsi sangat relevan dengan kehidupan kampus. Sebagai institusi pendidikan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan teladan melalui penerapan nilai-nilai integritas dalam aktivitas akademik maupun kehidupan sehari-hari.
“Kuliah umum hari ini sangat relevan dengan dunia kampus, karena kampus ini harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Fathurokhman, menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi telah menjadi bagian dari pembelajaran di fakultas tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Bersyukur hari ini kuliah umum bisa terlaksana. Korupsi merupakan kejahatan yang perlu dilawan bersama, sehingga perlu peran serta semua pihak dalam memeranginya,” kata Ferry.
Ferry berharap, kegiatan tersebut dapat memperluas pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai bahaya korupsi sekaligus mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran untuk menjaga diri dari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Setiap kita harus membentengi diri agar jangan sampai merugikan orang lain. Ini nilai dasar antikorupsi yang sebenarnya,” ujarnya.
Melalui penguatan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami integritas secara konseptual, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten. Dengan demikian, lingkungan kampus dapat menjadi salah satu ruang penting dalam menumbuhkan generasi yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
( Arief/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar