Tim URC Polres Salatiga Bekuk Dua Jambret HP yang Viral di Medsos - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2026

Tim URC Polres Salatiga Bekuk Dua Jambret HP yang Viral di Medsos


Salatiga, suarakpk.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki, belum bekerja, warga Kota Semarang, dan BMP (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kota Semarang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.58 WIB di kawasan Jalan Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Aksi penjambretan tersebut juga sempat viral di media sosial.


Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa, saat itu sedang berjalan seorang diri menuju kampus. Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp.


Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, tiba-tiba dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang. Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.


Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.


Dari hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia.


“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus mengambil telepon genggam korban secara tiba-tiba saat korban sedang berjalan sambil menggunakan telepon genggam.


Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga.


Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.


Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat umum, khususnya ketika berjalan di pinggir jalan.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.


( Arief / Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)