Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2026

Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar


SEMARANG, suarakpk.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.


Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan serta informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui monitoring, penyelidikan, dan pengawasan.


Pengungkapan tiga perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026). 


Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.


Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki motif yang sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi pemerintah. Namun, modus yang digunakan para pelaku berbeda.


“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelas Djoko.

Modus yang ditemukan antara lain mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta banyak barcode dan pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi, hingga memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.


Alihkan LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi

Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengalihan LPG di wilayah Kecamatan Mojolaban.


Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.


“Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga,” ungkap Djoko.

Berdasarkan hasil penyidikan, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.untuk


Nilai penyalahgunaan subsidi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.


Modifikasi Kendaraan dan Gunakan Banyak Barcode

Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.


Polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.


“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelasnya.


Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari tersebut, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar, dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta.


Manfaatkan Surat Rekomendasi Nelayan

Sementara itu, kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.


“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” kata Djoko.


Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.


Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.


Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.


Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.


“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar,” tutur Djoko.


Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng. Menurutnya, langkah tersebut turut menyelamatkan subsidi negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.


“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.


Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, maupun seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan subsidi lainnya.


“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.


( Arif/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)