Blora,suarakpk.com - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama PT Suma Perkasa Mandiri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tenaga alih daya tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat O1 KPH Randublatung, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro, Wakil Administratur KPH Randublatung Bambang Sunarto, Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Direktur PT Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji, serta sejumlah tenaga kerja alih daya.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tenaga alih daya dengan PT Suma Perkasa Mandiri.
Rovi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para calon karyawan PT Suma Perkasa Mandiri yang nantinya akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung untuk mendukung kegiatan pengamanan hutan sebagai Mandor Polter.
“Selamat kepada calon karyawan PT Suma Perkasa Mandiri yang akan ditempatkan di Perum Perhutani KPH Randublatung dan bergabung bersama kami dalam rangka pekerjaan pengamanan hutan sebagai Mandor Polter,” ujar Rovi.
Lebih lanjut, Rovi menjelaskan bahwa para tenaga alih daya tersebut nantinya akan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengamanan hutan. Oleh karena itu, diperlukan pembekalan dalam waktu dekat agar para pekerja memahami berbagai persyaratan serta aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas.
“Perlu diberikan pembekalan karena ada syarat-syarat dan aturan yang harus dijelaskan sebelum bekerja. Dengan demikian, rekan-rekan dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Polter atau petugas keamanan hutan di lingkungan Perum Perhutani,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, menyampaikan bahwa para tenaga kerja tersebut akan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagai Mandor Polter di Perum Perhutani KPH Randublatung melalui PT Suma Perkasa Mandiri selaku perusahaan penyedia tenaga alih daya.
Hestin juga mengimbau kepada para pekerja agar tidak ragu menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan terkait pekerjaan dan hak-hak ketenagakerjaan kepada bagian HRD PT Suma Perkasa Mandiri.
Menurut Hestin, hak-hak pekerja tenaga alih daya atau outsourcing di Indonesia telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan aturan turunannya.
Ia menjelaskan, setelah menandatangani kontrak kerja, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah nanti menandatangani kontrak kerja sama, saudara mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hestin.
Untuk BPJS Kesehatan, Hestin menyampaikan bahwa terdapat subsidi dari Perum Perhutani. Namun, para pekerja tetap harus melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan kepesertaan dan kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Sementara itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dan pembayarannya akan dilakukan oleh pihak vendor. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Lebih lanjut, Hestin menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan para tenaga alih daya dapat menjalankan tugas secara profesional dan memahami tanggung jawabnya dalam mendukung pengamanan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Randublatung.(Dwi/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar