PATI, suarakpk.com – Polsek Dukuhseti membubarkan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena abaran atau uji coba tarung ayam di Dukuh Penggung, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri, S.H., M.H., dengan melibatkan 20 personel. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas tarung ayam di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan di area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan abaran atau uji coba tarung ayam. Namun, polisi tidak menemukan adanya pertandingan maupun praktik perjudian.
Petugas hanya mendapati sejumlah warga yang sedang berkumpul di sekitar lokasi. Meski demikian, polisi tetap melakukan penertiban dan membubarkan kerumunan sebagai langkah antisipasi agar tempat tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi, yakni dua keranjang kandang ayam, satu karpet berwarna biru berukuran 3 x 4 meter, serta satu karpet busa berwarna hitam berukuran 1 x 8 meter.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri mengatakan, tindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan situasi di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dukuhseti dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Ali Mashuri.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik perjudian, termasuk kegiatan abaran atau uji coba tarung ayam yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
AKP Ali Mashuri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan atau kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Selama kegiatan penertiban dan pembubaran berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Humas Resta Pati)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar