BATU BARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Program tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Batu Bara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kebijakan ini, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepatuhan membayar pajak, lanjutnya, turut berperan dalam mendukung peningkatan PAD yang selanjutnya dapat menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan status kewajiban PBB-P2 dan menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu program pada 30 September 2026.
Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2026 untuk kemudian memanfaatkan penghapusan piutang tahun pajak 1992 hingga 2020.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan ketentuan program tersebut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
Reporter: AMY

Tidak ada komentar:
Posting Komentar