DEMAK, suarakpk.com — Warga Desa Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengeluhkan aktivitas penambangan material tanah yang diduga merupakan kegiatan Galian C tanpa dilengkapi perizinan. Warga berharap aktivitas tersebut mendapat perhatian dan penertiban dari pihak berwenang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan pemantauan di lokasi yang disebut warga sebagai area aktivitas penambangan pada Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi tersebut berada di area pertanian yang diduga masih berupa lahan hijau. Di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi terkait perizinan kegiatan penambangan. Selain itu, terpantau dua unit alat berat yang sedang beroperasi. Sejumlah dump truck juga terlihat mengantre untuk mengangkut material hasil galian dari lokasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas kendaraan pengangkut material tanah tersebut telah menimbulkan sejumlah persoalan bagi masyarakat sekitar.
Dalam sehari, truk yang melintas bisa mencapai puluhan unit. Sebagian kendaraan tidak ditutup terpal, sehingga debu beterbangan. Tanah atau material yang diangkut juga berpotensi tumpah ke badan jalan,” ujar warga tersebut kepada media, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, akses jalan yang digunakan kendaraan pengangkut relatif sempit dan hanya dapat dilalui satu kendaraan roda empat. Kondisi tersebut membuat warga khawatir mobilitas masyarakat terganggu serta aktivitas kendaraan berat berdampak terhadap kondisi jalan.
Warga lainnya menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa hari. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila memang ditemukan pelanggaran,” kata warga lainnya.
Untuk memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatssApp pada Kamis (27/08/26).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari Polres Demak, Polda Jawa Tengah, serta pihak pengelola atau pemilik aktivitas penambangan terkait legalitas kegiatan, izin operasional, maupun potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar