Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan



BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.


Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.


Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (50). Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 3,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial J. Menindaklanjuti keterangan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. melakukan pengembangan.


Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.


Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam.


Dalam pemeriksaan, J mengakui telah menjual sabu kepada tersangka S. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S.I. yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam proses pengejaran oleh petugas.


Pengungkapan kembali dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (40).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik penyimpanan, 10 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.


Menurut keterangan awal kepada penyidik, tersangka R mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.


Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan, Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui tindakan hukum yang tegas serta pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.


"Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.


Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Muhammad Amin

Teks foto: Barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang disita Satresnarkoba Polres Batu Bara dari tiga tersangka dalam pengungkapan tiga kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)