BOYOLALI, suarakpk.com – Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di PT Diamond Feed, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Pelaku merupakan buruh harian lepas bagian kebersihan di pabrik tersebut. Kapolsek Ampel menjelaskan, saat bekerja pelaku melihat dinamo di area pabrik. "Kemudian saat itu dia mempunyai niat untuk mengambil lilitan tembaga yang ada di dalam alat tersebut," ungkap Kapolsek
Aksi itu dilakukan berulang kali. Tembaga hasil curian lalu dijual secara COD di daerah Tengaran. Akibatnya, PT Diamond Feed mengalami kerugian Rp47.600.000.
Kejadian dilaporkan oleh Bapak Supardian pada Jumat, 26 Juni 2026. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," jelas Wakapolres saat rilis Senin sore (6/7/2026).
*Pasal yang disangkakan*: Pencurian dengan pemberatan yang berkelanjutan
*TKP*: PT Diamond Feed, Kec. Gladagsari, Boyolali
*Kerugian*: Rp47.600.000
( Arif / Red )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar