Aksi massa didominasi warga Dusun Karangtalun yang menuntut transparansi penyaluran bansos sekaligus meminta Kepala Desa Mlilir dan Kepala Dusun Karangtalun mundur dari jabatannya. Warga menilai penyaluran bantuan selama beberapa tahun terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya dan merugikan masyarakat miskin penerima manfaat.
Salah satu warga Karangtalun, Budiyanto , mengatakan masyarakat kecewa karena kartu ATM penerima bantuan diduga dikumpulkan oleh perangkat desa. Akibatnya, warga tidak bisa mengakses bantuan secara langsung dan diduga hanya menerima sebagian dana yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Kami menuntut kades turun, kadus turun. Alasannya merugikan warga miskin. ATM dikumpulkan kadus, bantuan diambil perangkat,” ujar Budiyanto di sela aksi.
Menurut Budiyanto, dugaan penyimpangan bansos tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Di Dusun Karangtalun sendiri tercatat ada sekitar 118 penerima bantuan sosial. Namun nominal bantuan yang diterima warga disebut tidak menentu.
“Kadang dapat Rp200 ribu, kadang beberapa bulan sekali, kadang cuma satu kali. Sejauh ini baru empat warga yang berani mengaku dirugikan, tapi ATM yang dikumpulkan lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Tidak hanya meminta kepala dusun dicopot, massa juga mendesak seluruh perangkat desa bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Warga menilai pemerintah desa lalai melakukan pengawasan sehingga dugaan penyalahgunaan bantuan bisa berlangsung cukup lama.
Sementara itu, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggunaan dana bansos oleh Kepala Dusun Karangtalun, Hariyadi. Ia menyebut terdapat delapan warga penerima bantuan yang terdampak.
“Sudah dikembalikan kepada enam warga penerima, sisanya dua warga belum dikembalikan,” kata Jamhari.
Meski demikian, terkait tuntutan warga agar Kadus Karangtalun mundur dari jabatan, Jamhari meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur musyawarah dan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
“Kami mengedepankan musyawarah dulu. Yang bersangkutan juga diberi kesempatan memperbaiki diri,” ujarnya.
Jamhari juga menanggapi tuntutan warga agar kepala desa dan seluruh perangkat desa mengundurkan diri. Menurutnya, mekanisme pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pembuktian dan prosedur yang jelas.
Di sisi lain, Polres Semarang memastikan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bansos telah diproses. Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan laporan tersebut diterima sejak 17 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Pengaduan sudah kami tindak lanjuti dengan klarifikasi terhadap pengadu dan satu saksi,” jelasnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan mengirim surat ke Kementerian Sosial untuk meminta data resmi penerima PKH sebagai bahan pendalaman kasus.
“Kami masih menunggu data penerima PKH dari Kementerian Sosial. Nanti saksi dan korban kemungkinan akan bertambah,” tambahnya.
Bodia menegaskan informasi yang menyebut laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti adalah tidak benar. Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi. Modus yang didalami yakni pengumpulan ATM penerima bantuan oleh terduga pelaku dengan alasan pencairan dana, namun bantuan diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada warga penerima manfaat.
“Kalau memenuhi unsur, akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
( Redaksi : End)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar