Polrestabes Semarang Respons Cepat Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Mei 2026

Polrestabes Semarang Respons Cepat Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo


Semarang, suarakpk.com — Menindaklanjuti unggahan viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang, Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons aktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan terukur.


Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam pertemuan di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/5/2026). Pertemuan dihadiri jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Polsek Ngaliyan, serta pihak rektorat kampus.


Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat kepada perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.


“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri.

Ia menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.


“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Kompol Ni Made menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban apabila ingin menempuh proses hukum.


“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.


Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor.


Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan korban, serta membangun ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor.


( Arief/Redaksi/Hms ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)