Batu Bara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan Razia Terpadu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 11 hingga 12 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan lintas sektoral yang terdiri dari unsur Polres Batu Bara, Samsat Batu Bara, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Polisi Militer, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara DR Mei Linda Suryanti Lubis S.STP, M.AP menyampaikan bahwa pelaksanaan razia terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan validasi data kendaraan bermotor guna mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah daerah menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan layanan kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan serta memastikan status pajak kendaraan tetap aktif agar terhindar dari pelanggaran administrasi saat berkendara di jalan raya.
Pelaksanaan razia tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teks foto: Pegawai Bapenda Batu Bara sedang membantu masyarakat proses pembayaran pajak. (Istimewa)
Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar