KAB.SEMARANG, suarakpk.com - Pemerintah Desa Ngasinan, Kecamatan Susukan, menggelar sosialisasi pelaksanaan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara serentak yang akan dibuka pendaftaran mulai 4 -12 Mei 2026, ujar Ketua panitia Nur Dawam, saat memberikan sosialisasi di wilayah dusun Banjaran, Jumat malam, (1/5).
Acara tersebut dihadiri unsur panitia, ketua RW/ RT, tokoh masyarakat, ketua TP PKK, bidan desa, perwakilan pemuda Sulitiyono, dan salah satu perwakilan BPD periode 2018-2026, Mujib Maryoto.
Ketua panitia Nur Dawam, yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Ngasinan membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan. Ia menekankan pentingnya pengisian anggota BPD secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.
Dalam pemaparan materi, Dawam menjelaskan isi PP No 16/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD, serta tahapan-tahapan pengisian keanggotaan BPD secara rinci.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian pengalaman tugas pokok dan kewajiban BPD oleh perwakilan BPD periode 2018-2026 Mujib Maryoto.
Mujib, yang telah menjabat Anggota BPD 3 periode sejak tahun 2006 ini menyampaikan, pada intinya BPD adalah mitra pemerintahan desa, bukan musuh kepala desa, untuk itu dalam tugasnya BPD berhak mengawasi kenirja pemerintahan desa, dan memberi masukan- masukan tentang kinerja pemerintah desa, termasuk soal pembangunan desa, bukan mencari- cari kesalahan kinerja pemerintah desa, jelas Mujib.
Pada bagian kesimpulan, beberapa poin penting, Dawam menyampaikan antara lain, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sesuai UU No. 3 Tahun 2024, dan Pencalonan anggota BPD harus berdasarkan domisili/ bertempat tinggal diwilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa, dan karena penduduk Desa Ngasinan kurang dari 2500 jiwa, tepatnya hanya 2.095 jiwa, maka anggota BPD Desa Ngasinan hanya berjumlah 5 orang, termasuk keterwakilan perempuan, jelas Dawam.
Dawam, juga menyampaikan, bahwa Biaya pelaksanaan pemilihan BPD sepenuhnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Hal ini sesuai prinsip bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi tanggung jawab desa sendiri dengan dukungan regulasi dari pemerintah daerah, dan sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan pengisian anggota BPD periode 2026-2034 mendatang di Kabupaten Semarang.
Dawam berharap dengan pemahaman yang sama di tingkat kecamatan, proses pemilihan BPD di Desa Ngasinan nantinya dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan BPD yang berkualitas, tandas Dawam.
Sementara itu
Plt. Camat Susukan Rinta Bramundita, S.T, M.M, ketika dikonfirmasi soal pengisian anggota BPD diwilayahnya mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan panitia adalah ketentuan tambahan pasal 56 UU No.3. Tahun 2024, yang menjelaskan Anggota Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (Tga puluh persen) keterwakilan perempuan, ujar Rinta.
Rinta juga mengajak seluruh peserta panitia untuk aktif mensosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat di desa masing-masing. “Pengisian BPD bukan hanya urusan pemerintah desa, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga untuk ikut serta membangun desa yang lebih baik", katanya.
Dengan komitmen bersama dari semua unsur untuk mendukung pelaksanaan pengisian BPD secara serentak di wilayah Kecamatan Susukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, insya Alloh akan menghasilkan perwakilan masyarakat didesa yang lebih baik dan berkualitas, demi kemajuan pembangunan di desa itu sendiri, dan tugas pertama dari Anggota BPD terpilih nantinya yang sudah menanti adalah mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, pungkas Rinta.(Mujib/Eddy).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar