BOYOLALI, suarakpk.com — Sengketa status tanah kembali mencuat di Kabupaten Boyolali. Persoalan tersebut terjadi di Dusun Tegalsari, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, terkait sebidang tanah Letter C yang tercatat atas nama almarhum Tirin.
Tanah bekas hak adat tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 343 Persil 149-2 Kelas IIIB dengan luas sekitar 630 meter persegi. Polemik muncul setelah ahli waris berupaya mengajukan proses sertifikasi tanah pada 2025, namun mendapat keberatan dari Pemerintah Desa Tambak yang menyebut lahan tersebut telah berubah menjadi aset desa atau tanah kas sampir.
Pihak ahli waris mempertanyakan dasar perubahan status tanah tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun mengetahui adanya pelepasan hak atau penyerahan tanah kepada pemerintah desa.
Salah satu ahli waris, Tumin (60), mengatakan tanah tersebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak 1952. Ia juga menyebut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2021 masih tercatat atas nama Tirin.
“Kalau memang itu tanah desa, seharusnya ada bukti yang jelas. Selama ini bonggol pajak masih atas nama orang tua kami. Kalau memang ada perubahan status, mestinya ada dasar hukumnya,” ujar Tumin kepada wartawan.
Menurut keterangan keluarga, persoalan mulai mencuat pada 2021 ketika pemerintah desa meminta agar pembayaran pajak tanah dikembalikan ke desa. Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris karena sebelumnya tidak pernah ada penjelasan resmi terkait perubahan status lahan.
Sementara itu, Kepala Desa Tambak, Joko Mursito, mengaku buku Letter C desa telah hilang sejak awal dirinya menjabat pada 2013. Ia menyebut hanya memegang fotokopi kutipan Letter C yang diperoleh dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.
“Awal saya menjabat, buku C desa sudah tidak ada. Saya mendapat fotokopi kutipan C dari BPN dan di situ ada tulisan kas sampir,” kata Joko.
Hilangnya buku Letter C asli dinilai menimbulkan persoalan baru karena riwayat administrasi pertanahan desa menjadi tidak jelas. Hingga kini, belum terdapat dokumen otentik yang menunjukkan proses perubahan hak dari milik warga menjadi aset desa.
Saat dikonfirmasi, pihak BPN Boyolali melalui petugas loket manajer menyampaikan bahwa hasil konsultasi internal menunjukkan tanah tersebut masih tercatat atas nama Tirin. Namun, terdapat pula catatan bahwa tanah itu sebelumnya “mendapat kesampiran hak desa”.
Keterangan tersebut memunculkan multitafsir karena di satu sisi tanah masih tercatat atas nama pemilik lama, sementara di sisi lain terdapat catatan terkait kesampiran desa.
Di sisi lain, Bidang Bina Desa dan Aset Desa Dispermades Boyolali menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Kepala bidang terkait, Anjar, mengatakan kasus itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Segera kami sampaikan ke pimpinan. Nanti hasilnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya transparansi administrasi pertanahan di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan Letter C, riwayat kepemilikan tanah, serta perubahan status aset. Ahli waris berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat membuka dokumen riwayat tanah secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan perubahan status sepihak atas tanah milik warga.
( Wawan/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar