MUNA, suarakpk.com
Beredarnya isu di publik kalau dokter intensip terima jasa kapasitas hanya Rp 93 ribu, dibantah langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Katobu, Asmaida.
Katanya, isu yang beredar tersebut tak berdasar dan sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu. Padahal kondisi saat ini di UPTD Puskesmas Katobu tenang dan tak ada protes atau keluhan yang terjadi.
Menurutnya, mekanisme dan ketentuan dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Pembagiannya diatur berdasarkan Permenkes No 6 tahun 2022 dan perbub No 43 tahun 2026. Kapitasi ini bukan gaji tetapi imbal jasa atas pelayanan yang sudah diberikan.
"Tidak ada dokter yang hanya terima Rp 93 ribu. Justru lebih besar dari itu yang saya ketahui. Uangnya juga tidak masuk lewat saya, semuanya ditransfer ke rekening masing-masing staf," ujar Kapus Asmaida saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).
Katanya, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayarkan di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi yang diterima ini dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Baik itu tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan termaksud dokter internsip.
"Pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran," terangnya.
Mengenai pembayarannya, kata Asmaida, itu dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan dengan melakukan transfer ke rekening BPD Sultra UPTD Puskesmas. Selanjutnya, bendahara Puskesmas membawa nama-nama penerima ke BPD dan seterusnya dana tersebut ditransferkan secara langsung keekening masing masing penerima jasa.
Jasa kapitasi ini dibayarkan setiap triwulan. Saat ini, UPTD Puskesmas Katobu menerima jasa untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Sementara untuk dokter Internsip sebanyak 3 orang, hanya menerima jasa satu kali di bulan Maret karena baru masuk bekerja di bulan tersebut.
Dokter Internsip yang ditemui di UPTD Puskesmas Katobu mengungkapkan, jasa kapitasi bulan Maret yang diterimanya langsung sebesar Rp 537.546.
"Dana ini langsung masuk ke rekening kami tanpa adanya pemotongan apapun juga,"ungkapnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar