Desa Popongan, Gelar Pemilihan Anggota BPD, Berjalan Khidmat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Mei 2026

Desa Popongan, Gelar Pemilihan Anggota BPD, Berjalan Khidmat



KAB.SEMARANG, suarakpk.com - Pemdes Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, menggelar pemilihan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara serentak yang dilaksanakan Selasa (12/5/26). Di Gedung serbaguna desa Popongan,

Acara tersebut dihadiri unsur panitia, ketua RW/ RT, tokoh masyarakat, ketua TP PKK, tokoh perempuan, perwakilan pemuda dan BPD periode 2018-2026,

Sementara itu anggota panitia Saifudin, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan pentingnya pengisian anggota BPD secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Saifudin, menjelaskan isi PP No 16/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD, serta tahapan-tahapan pengisian keanggotaan BPD secara rinci.

"Pada intinya BPD adalah mitra pemerintahan desa, bukan musuh kepala desa, untuk itu dalam tugasnya BPD berhak mengawasi kenirja pemerintahan desa, dan memberi masukan- masukan tentang kinerja pemerintah desa, termasuk soal pembangunan desa, bukan mencari- cari kesalahan kinerja pemerintah desa, jelas Saifudin.

Ditempat yang sama Sekertaris Desa (Sekdes) Anies, menyampaikan antara lain, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sesuai UU No. 3 Tahun 2024, dan Pencalonan anggota BPD harus berdasarkan domisili/ bertempat tinggal diwilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa, dan karena penduduk Desa Popongan kurang dari 2500 jiwa, maka anggota BPD Desa Popongan hanya berjumlah 5 orang, termasuk keterwakilan perempuan, jelas Anies.

Anies, juga menyampaikan, bahwa Biaya pelaksanaan pemilihan BPD sepenuhnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Hal ini sesuai prinsip bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi tanggung jawab desa sendiri dengan dukungan regulasi dari pemerintah daerah, dan pemilihan ini menjadi bagian dari persiapan pengisian anggota BPD periode 2026-2034 mendatang di Kabupaten Semarang.

Dirinya juga berharap dengan pemahaman yang sama di tingkat kecamatan, proses pemilihan BPD di Desa Popongan Alhamdulillah berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan BPD yang berkualitas, ujarnya.

Disisi lain Camat Beringin, Mashudi, saat dikonfirmasi soal pengisian "Anggota BPD diwilayahnya mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan panitia adalah ketentuan tambahan pasal 56 UU No.3. Tahun 2024, yang menjelaskan Anggota Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (Tga puluh persen) keterwakilan perempuan,".

Mashudi, menekankan “Pengisian BPD bukan hanya urusan pemerintah desa, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga untuk ikut serta membangun desa yang lebih baik dengan komitmen bersama dari semua unsur untuk mendukung pelaksanaan pengisian BPD secara serentak di wilayah Kecamatan Bringin sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan Alhamdulillah menghasilkan perwakilan masyarakat didesa yang lebih baik dan berkualitas, demi kemajuan pembangunan di desa itu sendiri, dan tugas pertama dari Anggota BPD terpilih nantinya yang sudah menanti adalah mengawal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, .(Mujib/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)