Dugaan Pungli dan Sikap Petugas Samsat Grobogan Dikeluhkan Warga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2026

Dugaan Pungli dan Sikap Petugas Samsat Grobogan Dikeluhkan Warga

GROBOGAN, suarakpk.com – Pelayanan di Samsat Grobogan kembali menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah keluhan warga muncul melalui ulasan di Google Maps, yang menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) serta sikap petugas yang dinilai kurang profesional dalam memberikan pelayanan.

Salah satu warga mengeluhkan adanya biaya dalam proses cek fisik bantuan kendaraan. Dalam ulasannya, warga tersebut menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar sebesar Rp200 ribu tanpa disertai bukti resmi.

“Cek fisik bantuan kena biaya Rp200 ribu. Saat diminta kwitansi, petugas mengatakan tidak ada dan harus bayar tunai. Harusnya cek fisik bantuan gratis, tidak ada biaya apapun. Ini termasuk pungli dan sangat merugikan,” tulisnya.

Keluhan lain juga disampaikan warga terkait pelayanan di Samsat Purwodadi yang dinilai tidak ramah dan tidak profesional. Warga tersebut mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

“Pelayanan sangat mengecewakan. Petugas membentak saat memanggil antrian, bahkan ada warga lanjut usia yang dimarahi karena tidak paham prosedur. Dua pegawai melayani sambil makan dan tertawa keras, ini sangat tidak profesional,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga menyoroti sistem pembayaran yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku hendak melakukan pembayaran menggunakan kartu debit, namun ditolak dengan alasan sistem sudah terlanjur memilih metode tunai tanpa konfirmasi sebelumnya.

“Harusnya petugas menanyakan metode pembayaran terlebih dahulu. Akhirnya saya harus keluar kantor untuk tarik tunai. Pelayanan seperti ini justru mempersulit masyarakat yang ingin tertib,” tambahnya.

Warga tersebut juga menilai kondisi pelayanan yang kurang optimal justru berpotensi memicu praktik percaloan.

“Kalau sistem dan pelayanan seperti ini, bagaimana mau memberantas calo? Yang jujur malah dipersulit,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan, Iptu Leonardus Alvin. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Selasa (31/03/2026), pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Selamat siang, terima kasih atas informasinya. Akan kami telusuri terlebih dahulu terkait kebenaran berita tersebut,” ujarnya.

Aturan Hukum Terkait Pungli dan Pelayanan Samsat

Praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk di lingkungan Samsat, bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang menegaskan pemberantasan pungli di seluruh sektor pelayanan publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pungli sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, dalam standar operasional prosedur (SOP) Samsat, layanan seperti cek fisik kendaraan pada prinsipnya memiliki ketentuan biaya resmi yang harus transparan dan disertai bukti pembayaran. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi tanpa bukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)