KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Maret 2026

KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri


 

Blora,suarakpk.com -  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri umumkan hasil seleksi tenaga Alih Daya tahun 2026 di ruang rapat O1.  Kamis 12/03/2026


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Suwarno, Direktur PT. Suma Perkasa Mandiri Sudarwati, Perwakilan dari BPJS Ketenaga kerjaan Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum Windarji dan segenap peserta seleksi tenaga kerja Alih Daya.


Kepala Seksi SDM, Umum dan IT Edy Puryoto, mewakili Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro dalam sambutannya mengucapkan rasa sukurkarena sudah berada pada tahap ahir rekrutment tenaga alih daya, dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan PT. Suma Perkasa Mandiri. Pada kesempatan rekrutment tahap dua ini kami sampaikan kinerja tenaga alih daya kepada PT. Suma Perkasa Mandiri selaku vendor yang menangani penerimaan tenaga kerja alih daya sesuai dengan prestasinya. Kata Edy.


Lebih lanjut Edy berharap agar tenaga alih daya yang sudah di terima untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik, karena tenaga alih daya ini sudah terdaftar di data SDM Direksi Perhutani. Ini menjadi kesempatan yang baik kepada segenap tenaga alih daya untuk bersungguh - sungguh dalam bekerja, sehingga tidak menutup kemungkinan Ketika kebutuhan karyawan untuk menjadi pegawai perhutani dapat di pertimbangkan karena sudah memilik pengabdian dengan kinerja yang baik tentunya. Harapnya 


Edy menambahkan bahwa hak dan kewajiban tenaga alih daya sudah tertuang di perjanjian kerja sama. Attitude seorang pekerja sangat diperlukan terutama saat pimpinan datang harus siap sikap sempurna, sopan santun dan tata krama harus diperhatikan. Hormat dan menghargai kepada pimpinan, rekan kerjan dan senior- seniornya. Tambahnya. 


Perwakilan BPJS Hestin menyampaikan Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sampaikan dari hasil seleksi penerimaan tenaga alih daya dari sekian orang yang mengikuti seleksi untuk KPH Randublatung ada 23 orang yang berhasil lulus seleksi dengan rincian 16 orang bidang keamanan, 4 pembantu mandor TPK, 2 Tenaga Pendamping Masyarakat dan 1 operator Fico dan HCMS. Hak-hak pekerja tenaga alih daya (outsourcing) di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. Ungkapnya


Hesti menjelaskan Hak pekerja outsourcing harus memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor outsourcing), Hak atas Upah, Hak atas Jaminan Sosial, Hak atas Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat, Hak atas THR, Hak atas Perlindungan Jika Terjadi Pergantian Vendor, Hak untuk Berserikat. Jelas Hesti


Lebih lanjut beliau juga menyampaikan walaupun statusnya tenaga alih daya, pekerja tetap memiliki hak yang sama dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan THR. Perbedaannya hanya pada hubungan kerja yang melalui perusahaan penyedia tenaga kerja. Terangnya (Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)