Lagi, Proyek Siluman di SMPN 3 Medang Deras - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 November 2025

Lagi, Proyek Siluman di SMPN 3 Medang Deras

Batu Bara,suarakpk com - Masyarakat Kecamatan Medang Deras mulai gerah atas tingkahlaku oknum kontraktor yang enggan menempelkan papan informasi pengerjaan yang ada di SMP Negeri 3 Medang Deras dan Mereka mulai curiga adanya iktikad buruk dari pengelola kegiatan.

" Apa mau menipu atau membodohi kami ne bang, masa tak ado plang proyek nya," kata warga sembari mengatakan proyek di SMP Negeri 3 Medang Deras.

Mereka pun berencana akan menyetop pengerjaan tersebut.

" Apa kami stop aja bang, gerah kali aku menengoknya, apakah ini permainan rekanan atau orang dinas pendidikan," ungkap warga kesal.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Bonar Siahaan Sabtu (01/10/2025) melalui pesan wasup membenarkan adanya pengerjaan di sekolah tersebut 

" Rehab jamban ,75.477.500 bg, Iy bg sesuai Rab ,apa yang akan di kerjakan akan kita cek di final quantty bg" tulisnya. 

Ditanya kenapa tidak ada plang proyek, Ir Bonar bungkam tanpa memberikan jawaban dan untuk memastikan plang dimaksud awak media mencoba menghubungi beberapa kali, berdering namun tidak diangkat.

Padahal Peraturan tentang papan proyek tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain 
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum*:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
- *Undang-Undang*:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah
- *Peraturan Lainnya*:
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Papan proyek wajib dipasang untuk memastikan transparansi dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek. Peraturan ini bertujuan untuk ¹:
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang dilaksanakan
- Memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar
- Mencegah kecelakaan kerja dan kerugian finansial

Dengan memasang papan proyek, pengguna anggaran dan pelaksana proyek dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan keselamatan.

Dan Sanksi untuk proyek yang tidak memasang papan nama proyek dapat berupa 
- Sanksi Administrasi : Teguran atau sanksi lain sesuai aturan yang berlaku
- Sanksi Pidana : Jika pelanggaran menyebabkan kerugian negara atau tindak pidana korupsi
- Pencabutan Izin Usaha : Dinas terkait dapat mencabut izin usaha kontraktor yang tidak mematuhi peraturan

Pemasangan papan nama proyek diwajibkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Peraturan yang mengatur hal ini antara lain ²:
- *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik
- *Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018* tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- *Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006* tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Amy)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)