JANISTRA Desak DPRD Kab. Semarang Bentuk Pansus, Soroti Korupsi, Mafia Tanah hingga Galian C - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Oktober 2025

JANISTRA Desak DPRD Kab. Semarang Bentuk Pansus, Soroti Korupsi, Mafia Tanah hingga Galian C

Ungaran, suaraKPK.com- Puluhan anggota Jaringan Indonesia Sejahtera (JANISTRA) bersama elemen masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/10/2025). Mereka menuntut DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut berbagai persoalan publik seperti dugaan korupsi proyek daerah, mafia tanah, lonjakan pajak, dan aktivitas tambang galian C yang merusak lingkungan.

Ketua JANISTRA Nadlirin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi memperjuangkan suara rakyat. Banyak masalah yang diabaikan — dari pelayanan publik yang lambat, mafia tanah, dugaan jual beli jabatan, hingga tambang galian C yang merusak lingkungan,” tegas Nadlirin.

JANISTRA juga menyoroti kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai 300 hingga 1.100 persen dalam tiga tahun terakhir. Kebijakan ini dianggap menambah beban ekonomi masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Selain itu, petani dari Desa Plakaran, Kecamatan Tuntang, Anwari, mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan kelompoknya. Ia menyebut lahan seluas enam hektar milik petani dijual oleh oknum tanpa izin, meski putusan Mahkamah Agung tahun 2009 telah memenangkan pihak petani.

“Kami berharap DPRD bisa membantu menyelesaikan persoalan tanah ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Anwari.

Isu lingkungan juga menjadi sorotan tajam. JANISTRA menuding aktivitas tambang galian C di wilayah Leyangan, Wringin Putih, dan area PTPN IX Ngobo menyebabkan polusi, jalan rusak, serta menurunkan debit air sumur warga.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi pembangunan harus berwawasan lingkungan, bukan merusak alam dan mengorbankan warga,” tambah Nadlirin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Maruto Hening, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme rapat dan pembahasan komisi.

“Kami selalu membuka ruang dialog. Kritik seperti ini adalah bagian dari partisipasi publik yang harus diapresiasi,” ujar Bondan.

Bondan juga menjelaskan, perizinan tambang galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun DPRD tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan berkas tuntutan resmi JANISTRA kepada DPRD Kabupaten Semarang. Bondan memastikan seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan dalam kebijakan daerah.

“Prinsipnya, DPRD berdiri bersama rakyat,” tegasnya. (EN/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)