Muna Barat, suarakpk.com
Sengketa batas tanah di Kabupaten Muna Barat tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2025 sudah lebih sepuluh sengketa dibidang pertanahan yang sudah ditangani oleh BPN Muna Barat dan sebagian besar adalah sengketa batas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Edison, S.ST.,M.M saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/8).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Kendari ini menyebutkan sengketa batas terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya patok tanda batas.
"Pada prinsipnya sengketa batas terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya memasang dan memelihara patok tanda batas. Padahal menjaga dan memelihara patok tanda batas merupakan kewajiban dari pemegang hak dalam hal ini masyarakat yang namanya tercantum dalam Sertipikat,"ungkapnya.
Edison juga menyebutkan meskipun tanah yang dimiliki telah bersertifikat tidak akan menutup kemungkinan celah sengketa batas tanah akan terjadi. Olehnya itu dia berharap agar masyarakat memasang patok batas tanah yang dikuasai dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menetapkan patok batas tanah, masyarakat haruslah mendapatkan kesepakatan yang jelas antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
"Kemudian, bukti pemasangan patok baiknya didokumentasikan dengan foto atau video dengan koordinat dan keterangan Lokasi. Selanjutnya pemilik tanah bertanggungjawab memelihara patok batas tanah agar tetap terlihat jelas.
Jika ketentuan pemasangan patok telah terpenuh maka Patok Batas Tanah akan semakin menjamin kekuatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dikuasai” urainya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa patok yang telah dipasang dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pasal 167 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana.
"Pasal ini bisa dikenakan jika seseorang dengan sengaja menggeser patok yang menunjukkan batas suatu tanah. Oleh karena ini saya menghimbau kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas tanah dengan slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Ceplok!"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar