Praktisi Hukum Mawan SH Minta Penyidik Tipidter Polda Sultra Secepatnya Beri Kepastian Hukum Kasus LP2B Butur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Agustus 2025

Praktisi Hukum Mawan SH Minta Penyidik Tipidter Polda Sultra Secepatnya Beri Kepastian Hukum Kasus LP2B Butur

 


BUTUN UTARA, suarakpk.com


Akibat belum adanya kejelasan soal kepastian hukum kasus dugaan tindak pidana lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara,  membuat praktisi hukum disana angkat suara.


Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan soal status hukumnya pekerjaan lahan pertanian pangan berkelanjutan tahun anggaran 2024 lalu.


"Menindaklanjuti kasus yang sementara bergulir di unit Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polda Sultra terkait dengan Pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara Tahun anggaran 2024. Dimana kuat dugaan Pembangunan Gedung Puskesmas tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, belum ada kejelasan status hukumnya,"ungkapnya.


Meskipun unsur - unsur terkait sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, namun secara pribadi kami sangat apresiasi buat penyidik Tipidter Polda Sultra untuk segara menentukan status hukumnya bagi pelakunya.


" Saya secara pribadi mengacungkan jempol kepada kawan - kawan Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polda Sultra yang sudah bekerja ekstra keras untuk percepatan kasus ini. Jika kita mengacu pada Pidana dalam konteks LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) merujuk pada sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Sebab, pelaku diduga telah melanggar aturan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut, seperti alih fungsi Lahan LP2B secara ilegal, dapat dikenakan Sanksi Pidana Penjara dan denda,"sebut Mawan SH.


Mengutip Pernyataan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada hari Kamis Tanggal 26/6/2025 menegaskan 

" bahwa larangan keras untuk alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau (LP2B) menjadi area Permukiman. Beliau menyebut, upaya Pembatasan alih Fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan Lahan Produktif untuk mencapai target Swasembada Pangan yang dibidik oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto." 


" Mengutip Juga Pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Maruarar Sirait, menegaskan bahwa alih Fungsi Lahan Sawah menjadi Perumahan tidak diperbolehkan demi menjaga Ketahanan Pangan. Beliau menekankan pentingnya menjaga Lahan Pertanian, terutama Sawah, agar Produksi Pangan Nasional tidak terganggu, Dan intinya adalah Lahan Sawah, terutama yang masuk dalam LP2B, tidak boleh dialihfungsikan menjadi Perumahan ataupun Sejenisnya."


Dari pernyataan bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid dan Juga Pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak  Maruarar Sirait, dengan tegas melarang Pembangunan Gedung atau Perumahan serta sejenisnya diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau (LP2B).


"Dan pernyataan itu sangat tegas. Sebab,  jika melanggar akan di tindak tegas,"jelasnya.


Karena itu, maka kami selaku penggiat hukum di Sultra meminta kepada semua pihak baik tingkat provinsi maupun daerah melaksanakan atas perintah tersebut karena Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto lagi gencar - gencarnya menginstruksikan Program Swasembada Pangan di Indonesia segera ditindaklanjuti.


"Namun untuk di Kabupaten Buton Utara. Dugaan membangun Puskesmas di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau (LP2B), ada keanehan. Sebab, sudah jelas jelas telah melanggar, namun belum ada kepastian hukumnya,"ujarnya.


 Karena itu, sambung Mawan SH bahwa dirinya atas nama penggiat hukum di Buton Utara meminta kepada  bapak Kapolda Provinsi Sultra yang terhormat agar sesegera mungkin menginstruksikan para Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau (TIPIDTER) Polda Sultra untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut dengan menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan demi kepastian Hukum. 


"Saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat yakin dan percaya betul dengan kerja - kerja cepat dari kawan - kawan Penyidik Tindak Pidana Tertentu(TIPIDTER ) Polda Sultra  bahwa  kasus ini secepatnya akan di gelar perkara penetapan tersangka guna mencegah adanya indikasi isu - isu liar di masyarakat Kabupaten Buton Utara demi menjaga marwah Institusi Kepolisian Republik Indonesia,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)