Gercep Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Bandar Berikut Barbut Turut Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Agustus 2025

Gercep Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Bandar Berikut Barbut Turut Diamankan

Batu Bara,suarakpk.com - Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika antar provinsi dalam jumlah besar, pemainnya 2 lelaki warga luar sumatera dengan mengendarai mobil Daihatsu AYLA warna Hitam, nomor polisi BK 1123 YE.

Penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan kasus ini Polres Batu Bara berhasil mengamankan kedua tersangka berikut puluhan kilogram shabu dan puluhan ribu pil ekstasi. 

Tersangka berinisial DS (37) tahun
Pekerjaan  Karyawan Swasta, Alamat Jl. Kali Baru Timur Gg. Sembilan No. 48 Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan GPS (32) tahun, Pekerjaan        : Wiraswasta, Alamat Jl. Kebun Kosong RT: 5/8 Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Barang bukti yang diamankan
26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 28.135 Gram,
11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar TRI SULA warna Hijau dengan Total 60.940 Butir, 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Glaxy S10 plus prism white, 1 (satu) unit Handpone Merk I Phone 16 Pro Max warna Titanium, 1 (satu) Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE dan 1 (satu) Buah kartu ATM BCA.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H M.H Senin (04/08/2025) menjelaskan penangkapan kedua tersangka dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP. Ramses P. Panjaitan, S.H Jumat 01 Agustus 2025 sekira pukul 16.35 WIB di di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Saat itu Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP. Ramses P. Panjaitan, S.H. bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 (satu) mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam dengan Nopol BK 1123 YE di duga sedang membawa Narkotika Shabu.

Mendapat informasi berharga, Personil Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan pengejaran serta berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil tersebut yang di dalam terdapat 2 (dua) orang laki-laki dengan identitas diatas.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu  dan Narkotika Pil Ekstasi tersebut diatas dan para pelaku mengakui kepemilikan narkotika Shabu dan pil ekstasi tersebut yang di mana narkotika sebut akan dibawa ke Prov. Sumatera Selatan.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)