Semarang, suaraKPK.com Bupati Semarang H Ngesti Nugraha resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang menjadi penyebab kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Bupati, pembatalan kenaikan pajak mempertimbangkan kondisi berkembang di masyarakat yang secara perekenomian kurang mengutungkan. Di samping itu pembatalan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tetang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Jadi kenaikan NJOP yang berakibat kenaikan pajak PBB-P2 kami batalkan. Tadi kami mendapat arahan dari pak Mendagri, dan SE Mendagri sudah turun hari ini, kita menyesuaikan dan mengikuti arahan tersebut,” ujarnya di Rumah Dinas Bupati.
Disebutkan Bupati, sebelumnya ada penyesuaian kenaikan PBB-P2 terjadi pada sebagian wilayah akibat perubahan nilai NJOP yang mengikuti perkembangan kawasan dan harga pasar tanah. Selain itu, di tahun 2025 ini ada sebagian pajak PBB yang diturunkan, untuk lahan pertanian tanaman pangan dan peternakan.
“Ketentuan terbaru kita putuskan pajak PBB-P2 yang tahun ini diturunkan akan tetap turun. Sedangkan yang dinaikkan tidak jadi naik atau dibatalkan. Nilai pajak akan sama seperti tahun sebelumnya (2024, red), tidak ada kenaikkan,” jelasnya.
tidak jadi naik atau dibatalkan. Nilai pajak akan sama seperti tahun sebelumnya (2024, red), tidak ada kenaikkan,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikan pajak tahun ini, mekanisme kelebihan pembayaran akan dikembalikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Nominal kelebihan tidak akan hilang, akan dikembalikan pada pembayaran di tahun 2006 mendatang.
“Ada mekanisme penghitungan di APBD. Nanti akan dihitung dari pembayaran tahun 2024 berapa nilainya, tahun 2025 berapa. Nilai kelebihan pembayaran akan dikembalikan untuk pembayaran di tahun 2026,” tandasnya.
Unjuk rasa yang dilakukan warga Kabupaten Pati untuk memprotes kenaikan pajak PBB-P2, dengan pengerahan massa membuat Bupati Kabupaten lain yang telah menaikkan pajak PBB – P2 menjadi ketar ketir.
Sehari setelah terjadi unjuk rasa di kota Pati, setelah viral ditemukan kenaikan pajak kab Semarang sekitar 400%. Bupati segera mengumumkan pembatalan kenaikan pajak PBB-P2.
Respon cepat dari bupati Semarang ini bagian dari upaya meredam gejolak di masyarakat agar tidak sampai terjadi unjuk rasa seperti kabupaten Pati.
Semoga pengumuman pembatalan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat kab Semarang dan tidak menjadi alasan kurang maksimalnya pembangunan di kab Semarang.
( Laporan: Endar W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar