Warga Desa Munding Antusias Terima 941 Sertifikat PTSL dari BPN Kabupaten Semarang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juli 2025

Warga Desa Munding Antusias Terima 941 Sertifikat PTSL dari BPN Kabupaten Semarang


 

Semarang, SuaraKPK.com – Suasana penuh antusiasme mewarnai Desa Munding, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (23/7/2025), saat 941 sertifikat tanah diserahkan kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.


Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran serentak seluruh bidang tanah dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.


Kepala Desa Munding, Romdoniatun, S.Ag., menjelaskan bahwa dari total bidang tanah yang diajukan, sebanyak 941 bidang telah berhasil disertifikasi dan diserahkan kepada warga. Namun, masih terdapat sekitar 59 bidang tanah yang belum bisa diproses karena sejumlah kendala teknis.


> “Beberapa bidang tanah belum bisa diukur karena letaknya yang curam, sinyal GPS tidak stabil saat pengukuran, serta beberapa masalah internal keluarga,” ujarnya.



Ia menambahkan bahwa proses pendataan dimulai dari sosialisasi di tingkat RT dan RW. Warga yang berminat kemudian mengajukan berkas seperti KTP, KK, dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa adanya unsur paksaan.


> “Semua proses dilakukan secara terbuka dan sukarela. Setelah itu dilakukan pengujian lapangan pada bulan Mei 2024,” imbuhnya.



Salah satu warga penerima sertifikat, Lailatul, mengaku sangat senang karena akhirnya tanah miliknya seluas 195 m² kini telah memiliki legalitas hukum.


> “Kalau tahun depan ada PTSL lagi, saya pasti ikut lagi. Sertifikat ini penting karena selain memberi kepastian hukum, juga meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujarnya penuh semangat.



Sementara itu, Doni Setiawan selaku petugas Puldadis (Pengumpul Data Yuridis) dari BPN Kabupaten Semarang mengapresiasi partisipasi warga Desa Munding yang dinilai sangat aktif dan kooperatif selama proses berlangsung.


> “Tugas kami di Puldadis adalah mengumpulkan dan memverifikasi data kepemilikan tanah, mendampingi warga, serta melaporkannya ke kantor pertanahan. Di Desa Munding ini, data yang dikumpulkan sangat lengkap dan akurat,” jelas Doni.


Menurut Doni, peran Puldadis sangat vital dalam mendukung kelancaran program PTSL, karena mereka menjadi ujung tombak pengumpulan dan verifikasi data yuridis di lapangan.


Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari legalisasi aset tanah mereka, sekaligus mendukung pembangunan dan tata kelola pertanahan yang lebih baik di masa mendatang.


(Laporan: Endar Wiharjo )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)