Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Bandar, Barbut 1 Bungkus Sabu Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juli 2025

Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Bandar, Barbut 1 Bungkus Sabu Diamankan

Batu Bara,suarakpk.com - 2 Warga Medang Deras yang diduga bandar dan pengedar diringkus Sat narkoba Polres Batu Bara di lokasi berbeda. 

Keduanya ditangkap karena diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis shabu. 

Tersangka pertama SA (25) tahun, pekerjaan  Wiraswasta, Alamat Dusun Sono L, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka kedua berinisial MAS (29) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat  Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. 

Barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Tea Cina warna hijau berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit Handphone Oppo Reno4 F dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A60.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S. H, M. H melalui kasi humas AKP Ahmad Fahmi S. H Minggu (13/07/2025) membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. 

" Tersangka ditangkap Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, " kata Kapolres. 

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Lanjut AKBP Doly, berawal personil satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika dan personil satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tehadap seorang bernama SA, kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yang bernama MAS 

" Keterangan kedua pelaku mengakui bahwa kepemilikan shabu bersama - sama adalah untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara, " ungkap Kapolres Doly. 

Kini kedua pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana narkotika di giring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)