BPN Kabupaten Semarang Serahkan 172 Sertifikat PTSL ke Warga Desa Asinan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juli 2025

BPN Kabupaten Semarang Serahkan 172 Sertifikat PTSL ke Warga Desa Asinan


 


SEMARANG, Suarakpk.com. com — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2025, program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini kembali digencarkan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, sah, dan diakui secara hukum.


Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kantor BPN Kabupaten Semarang telah menyerahkan sebanyak 172 sertifikat tanah kepada warga Desa Asinan. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat langsung program PTSL bagi masyarakat desa, khususnya dalam hal legalisasi aset tanah.


BPN Kabupaten Semarang membentuk lima tim kerja dalam pelaksanaan PTSL tahun 2025. Salah satunya adalah Tim 2, yang bertugas menangani sepuluh desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan (penlok), termasuk Desa Asinan, Delik, Munding, Bawen, dan Nyatnyono. Selain itu, terdapat pula desa-desa berstatus bek lok, yaitu desa yang belum ikut program pada tahun 2024 dan akan dilibatkan kembali pada 2025, seperti Pasean, Watuagung, Kebondalem, Sraten, dan Bancak.


Aris, perwakilan dari Seksi Wakafisik BPN Kabupaten Semarang, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Asinan berjalan dengan baik. “Proses pengukuran didampingi dengan maksimal dan dokumen yang diajukan warga pun lengkap. Berkat hal ini, proses pengukuran yang dimulai pada Februari 2025 bisa selesai dan disertai penyerahan sertifikat pada Juli 2025,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Asinan, Turchamun, mengungkapkan bahwa dari 250 bidang tanah yang diajukan warga, 172 di antaranya telah selesai diproses dan sertifikatnya telah diserahkan kepada pemilik. Sisanya akan kembali diproses dalam tahap berikutnya pada tahun mendatang.


“Warga sangat bersyukur kepada Pemerintah Kabupaten Semarang, pihak BPN, dan jajaran Pemerintah Desa Asinan karena telah memfasilitasi program ini. Banyak dari warga kami yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah sendiri karena terkendala biaya,” ujar Turchamun.


Ia juga menambahkan harapan agar program PTSL dapat terus berlanjut setiap tahunnya, mengingat sertifikat tanah bukan hanya memberikan legalitas hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi pemiliknya.


Dengan adanya program PTSL, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset. Ini merupakan langkah konkret menuju keadilan agraria yang merata bagi seluruh warga negara. (Endar Wiharjo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)