Ungaran,SuaraKPK.com
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, pemerintah Desa Jatijajar menggelar penyuluhan hukum dan peningkatan wawasan kebangsaan, bertempat di aula Kantor Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, Polres Semarang, Kodim Salatiga , Dispermasdes dan Pemerintah Kecamatan Bergas sebagai moderator.
Dalam sambutannya Kepala Desa Jatijajar , Hendrik Supriyanto berharap kegiatan tersebut bisa memberikan ilmu dan wawasan bagi peserta penyuluhan sehingga masyarakat faham tentang hukum positif dan meningkat rasa nasionalismenya.
Dalam sesi penyuluhan hukum dari Kejari Ambarawa, materi disampaikan oleh Adhi, SH,MH dengan memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada:
1.Tindak Pidana Narkotika
Masyarakat diedukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Disampaikan pula dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Peredaran Obat Keras Tanpa Resep
Ditekankan bahwa konsumsi dan peredaran obat keras seperti tramadol, pil koplo, dan jenis lainnya tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan dan 2.Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dijelaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan, senjata tajam tanpa izin, serta bahan peledak oleh warga sipil merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai hukuman berat.
3.Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Diperkenalkan konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan pemulihan dalam penanganan tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai perdamaian tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dijelaskan beberapa syarat dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;
Nilai barang bukti atau kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Materi Penyuluhan hukum selanjutnya disampaikan oleh Kepolisian Resor Semarang yang disampaikan oleh Aipda Samsul Cahyadi, dengan pokok bahasan sebagai berikut:
1.Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Disampaikan strategi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja, serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
2.Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ditekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, baik secara fisik maupun digital. Warga diimbau segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak.
3.Kenakalan Remaja dan Premanisme
Materi ini menyoroti fenomena kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, dan aktivitas geng motor. Kepolisian mengajak tokoh masyarakat dan orang tua turut aktif dalam membina moral generasi muda.
4.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Masyarakat diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk korupsi di tingkat desa, termasuk penyalahgunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran.
5.Etika Bermedia Sosial
Dijelaskan bahwa penyalahgunaan media sosial—seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten bermuatan SARA—dapat berimplikasi hukum. Masyarakat diminta lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
Layanan Call Center 110
Kepolisian memperkenalkan layanan darurat 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan tindak pidana maupun situasi darurat yang memerlukan respons cepat dari aparat kepolisian.
Materi wawasan kebangsaan disampaikan oleh Kapten Infanteri Agung Budiyono dari Kodim 0714/Salatiga, dengan memberikan pemahaman tentang konsep kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional. Materi ini mencakup pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, sejarah perjuangan bangsa, sistem ketatanegaraan, dan nilai-nilai luhur bangsa. Wawasan kebangsaan juga mencakup pemahaman tentang persatuan dan kesatuan bangsa, keberagaman, serta pentingnya bela negara.
Materi Wawasan Kebangsaan
Pentingnya Memahami Wawasan Kebangsaan:
1.Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Membangun karakter bangsa yang kuat dan berdaya saing.
3.Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kegiatan penyuluhan di moderatori langsung oleh Plt Camat Bergas Febru .
Warga yang mengikuti penyuluhan terlihat antusias,hal tersebut terlihat saat sesi tanya jawab. Salah seorang peserta penyuluhan Tigo Riwayatno bertanya tentang tindak pidana perselingkuhan apakah dapat dipidana jika keduanya suka sama suka .dan tindakan tilang motor atau mobil jika polisi atau masyarakat minta bayar ditempat apa termasuk pelanggaran hukum?. Maka dijawab oleh Aipda Samsul , terkait perselingkuhan kalau sudah berkeluarga maka yang melaporkan suami atau isteri maka jika diproses hukum maka bisa kena sanksi pidana, kalau belum berkeluarga maka tidak kena sanksi, Adapun dalam kasus tilang motor tidak bisa bayar ditempat, karena pembayaran tilang harus dikejaksaan,jika pembayaran ditempat maka masuk namanya suap atau gratifikasi.
Dari peserta lain , warga bernama Muhbani menanyakan tentang bengkok desa apakah bisa disewa oleh perusahaan,dan uangnya masuk kemana?.
maka di jawab dari pemateri Dispermasd Aji Tri P , bahwa bengkok desa bisa disewa PT maksimal 3 tahun, jika kerjasama pemanfaatan maka bisa disewa 15 tahun dan boleh diperpanjang,adapun uang sewa masuk ke kas desa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Klepu dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, serta memiliki sikap yang lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan membentuk masyarakat yang kritis, partisipatif, serta taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.( Endar Wiharjo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar