Pengacara Mawan Minta Penyidik Polda Sultra Naikan Ketahap Penyidikan Kasus PLTS Buton Utara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juni 2025

Pengacara Mawan Minta Penyidik Polda Sultra Naikan Ketahap Penyidikan Kasus PLTS Buton Utara

 


BUTON UTARA, suarakpk.com


Pengacara Mawan SH secara tegas meminta kepada penyidik Polda Sultra agar laporannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS 10 puskesmas di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022, itu sudah harus masuk ketahap penyidikan.


Dimana masing-masing Puskesmas itu dianggarkan sebesar Rp. 800 juta dan total keseluruhan anggaran Rp 10 Puskesmas tersebut adalah sebesar Rp. 8 miliar.  


"Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya sebagai pelapor kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Kabupaten Buton Utara tersebut ada dugaan  isu yang beredar di publik bahwa sudah di SP3 atau dihentikan kasusnya, tapi kami sebagai pelapor kasus PLTS tersebut tidak ditembuskan surat dari penyidik TIPIDKOR Polda Sultra sesuai dengan amanah undang-undang,"ungkapnya.


Yang perlu diketahui adalah, kata Mawan bahwa mencuaknya kepublik kasus tersebut itu karena berdasarkan hasil laporannya. Yang seharusnya pihak Tipikor Polda Sultra sudah melakukan langkah-langkah selanjutnya.


"Jika pihak penyidik TIPIDKOR Polda Sultra benar adanya isu yang beredar di masyarakat, jelas adanya maka sudah harus disikapi. Ini tantangan besar buat pak Kapolda  baru untuk melakukan evaluasi terhadap kasus ini.


"Sebab hingga hari ini tidak ada kejelasan status pelaporan yang sudah kami masukan di Tipikor Polda Sultra,"tegasnya. 


Demikian pula, sambung Mawan SH bahwa dimana kinerja badan pemeriksa keuangan republik Indonesia ( BPK RI ) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan pekerjaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022.


" Ini menjadi salah satu pertanyaan besar bagi masyarakat Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi saya sebagai penggiat anti korupsi.


" Apakah pihak BPK RI perwakilan SulawesiTenggara ada dugaan main mata atau bagaimana sehingga audit PLTS Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022,  di audit pada tahun anggaran 2025.? 


"Wallahu alam hanya Tuhan yang bisa menjawabnya. Sekali lagi saya mengapresiasi konfrensi pers bapak Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.ik., M.H bahwa akan mengevaluasi semua kasus dugaan korupsi yang mandek dan akan menuntaskannya dan jika ada kendala dilapangan, akan berkoordinasi dengan pihak komisi pemberantasan korupsi republik indonesia (KPK-RI).


"Apalagi beliau( Kapolda Sultra ) adalah mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebelum di mutasi menjadi Kapolda Sultra.


"Sudah saatnya bapak Kapolda Sultra yang baru untuk mengevaluasi kinerja penyidik TIPIDKOR saat ini demi menjaga marwah institusi kepolisian agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia kembali pulih dimata masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia,"ungkap Mawan.


Sekedar diketahui kalau Mawan adalah salah seorang Advokat muda jebolan dari Organisasi Advokat ( OA ) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), sekaligus sebagai penggiat anti Korupsi dari semenjak di jenjang perkuliahan di salah satu fakultas ilmu Hukum di Universitas Sulawesi Tenggara ( UNSULTRA ) dan Mawan konsisten di Penggiat Anti Korupsi dari semenjak kuliah sampai saat ini tetap konsisten meskipun dengan kesibukannya di profesi advokat,"tutupnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)