Laode Gomberto Dapatkan Asimilasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Mei 2025

Laode Gomberto Dapatkan Asimilasi

 


MUNA, suarakpk.com


Setelah menjalani hukuman kurungan selama kurang lebih setengah dari masa tahanannya, maka Nara Pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, La Ode Gomberto akhirnya mendapatkan asimilasi Rabu 28/05/2025 hari ini.


Sekedar diketahui bahwa Napi bisa mendapatkan asimilasi jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Asimilasi adalah program yang membaurkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat selama menjalani sisa masa pidana mereka. 


Dimana tujuan asimilasi tersebut adalah mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat: Asimilasi bertujuan untuk membantu narapidana menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan. 


Dan meningkatkan kualitas hidup narapidana: Asimilasi juga dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, misalnya dengan bekerja atau melanjutkan pendidikan. 


Sebagaimana peraturan yang mengatur asimilasi adalah Undang-Undang RI No 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN PASAL 10 : Setiap Narapidana berhak memperoleh Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas


Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muh.Asril Yasin.A. Tahyas, AMd.IP, SH.MM, mengatakan bahwa pelaksanaan Asimilasi dimulai hari ini Rabu, 28 Mei 2025 dengan dilakukan penghadapan kepada pihak ke 3 disaksikan Pihak PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas dan Staf dari pelayanan Tahanan dan dikawal oleh petugas pengamanan. 


Kegiatan Asimilasi dilakukan selama hari kerja selama 9 jam dimulai dari jam 8 Pagi dikawal oleh petugas pengamanan dan jam 5 sore kembali ke Rutan. Pelaksanaan Asimilasi tidak menginap dan kembali ke Rutan sesuai jadwal yang ditentukan.


Diharapkan dengan adanya kegiatan Asimilasi ini, memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menyesuaikan dilingkungan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi Narapidana, Keluarga Napi dan masyarakat disekitarnya. Dan dalam melakukan fungsi fungsi sosialnya dan tidak mengulangi perbuatan hukum lagi


"Dan apabila kegiatan Asimilasi ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan seperti malas bekerja, acuh tak acuh dalam pekerjaan, dan membuat pelanggaran hukum maka Asimilasi akan dicabut dan kembali menjalani pidana di Rutan,"pungkasnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)