Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama : Penyebab Utama Kecelakaan Lalulintas Human Error - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Mei 2025

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Pratama : Penyebab Utama Kecelakaan Lalulintas Human Error

SEMARANG, suarakpk.com – Setiap tahun, ratusan bahkan ribuan nyawa melayang di jalan raya. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra,S.I.K.,S.H.,M.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/05/25), menuturkan, bahwa kecelakaan lalulintas yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah, walaupun terjadi penurunan pada masa mudik 2025 beberapa waktu lalu sebanyak 31,4%.

“Dalam banyak kasus, penyebab utamanya adalah human error, atau kesalahan manusia, baik pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Dijelaskan, Kombes Pratama, bahwa Human error meliputi berbagai bentuk pelanggaran dan kelalaian, antara lain, Mengantuk atau kelelahan saat mengemudi, terutama dalam perjalanan jauh atau malam hari, Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, Melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau tidak menyalakan sein, Mengemudi dengan kecepatan berlebih (overspeeding), Menggunakan ponsel saat berkendara.

Tidak menggunakan alat keselamatan (helm, sabuk pengaman), Mengemudi tanpa SIM atau pengemudi di bawah umur.

“Namun, tidak semua kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pengemudi. Ada juga yang terjadi karena faktor eksternal seperti infrastruktur jalan yang rusak, faktor alam, rambu yang tidak lengkap, kendaraan yang tidak laik jalan, serta lemahnya pengawasan teknis,” jelasnya.

Kombes Pratama menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan lalulintas adalah tanggung jawab bersama.

“Selain dari faktor pengemudi, ada beberapa institusi yang harus ikut serta bertanggung jawab, seperti Dishub, DPU Bina Marga, BBPJN, dan pengelola jalan tol. Tentunya, semua ini harus melalui proses penyelidikan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Pratama juga menyampaikan beberapa poin penting tentang perlunya komunikasi aktif antar instansi.

"Pencegahan kecelakaan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama lintas sektor. Oleh karena itu komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan instansi terkait sangat penting," tambah sosok perwira dibalik suksesnya program Aplikasi Bravo di Sumatera Selatan.

Berikut poin-poin penting menurut Dirlantas Polda Jawa Tengah tentang perlunya komunikasi aktif antarinstansi;

Pendataan dan Analisis Titik Rawan Kecelakaan Lokasi-lokasi yang sering terjadi kecelakaan harus didata bersama untuk ditindaklanjuti dengan peningkatan patroli, penambahan rambu, atau rekayasa lalu lintas.

Ramp Check dan Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Kepolisian bersama Dishub harus aktif melakukan pemeriksaan kendaraan umum dan barang secara rutin agar tidak ada kendaraan tidak laik jalan yang masih beroperasi.

Spesifikasi Jalan dan Kendaraan Kendaraan berat harus sesuai dengan kelas dan tonase jalan yang dilalui agar tidak merusak infrastruktur dan menimbulkan kecelakaan.

Evaluasi dan Pemasangan Rambu Dishub perlu memperhatikan ketersediaan dan kejelasan rambu-rambu lalu lintas. Polisi bisa memberikan masukan terkait lokasi prioritas pemasangan.

Kondisi Fisik Jalan dan Infrastruktur Pendukung Dinas PU dan BBPJN harus segera merespons jika ada laporan jalan rusak, minim penerangan, atau bahaya fisik lainnya.

Edukasi dan Kampanye Keselamatan Program keselamatan seperti Safety Riding, Police Go to School, dan kampanye publik harus disinergikan antara kepolisian, Dishub, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, bahwa kecelakaan lalulintas saat ini masih didominasi faktor manusia disamping Faktor alam, cuaca dan kendaraan/laik tehnis, tetapi itu tidak berarti instansi lain bebas dari tanggung jawab. Infrastruktur buruk, kendaraan cacat, rambu yang tidak memadai, atau sistem pengawasan yang lemah adalah bentuk kelalaian institusional.

Institusi seperti Dinas PU, Dishub, BBPJN, dan pengelola jalan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, atau pidana, jika terbukti lalai berat dalam tugasnya.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas hanya dapat berjalan efektif jika semua pemangku kepentingan bekerja sama secara aktif, terkoordinasi, dan konsisten dalam menjalankan perannya. (Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)