Sragen, Suarakpk.com — Warga Desa Grumbuldowo, Sambirembe, Kalijambe, Kabupaten Sragen melaporkan keluhanmya melalui platform LaporGub dengan nomor aduan LGFB70427284, tertanggal 26 Mei 2025. Laporan tersebut mengungkap aktivitas tambang pasir galian C di dekat permukiman warga yang dinilai berisiko besar merusak lingkungan dan merugikan sektor pertanian.
Warga juga menyampaikan bahwa izin tambang tersebut diduga diperoleh melalui manipulasi informasi, di mana masyarakat awalnya diberi pemahaman bahwa tanah akan dibeli, namun ternyata hanya dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan. “Masyarakat awalnya diminta mengumpulkan fotokopi sertifikat tanah, katanya untuk pembelian tanah. Ternyata itu untuk kepentingan tambang pasir. Kalau dari awal tahu, warga 100% tidak akan setuju,” tulis pelapor.
Dampak lingkungan yang dikhawatirkan warga termasuk hilangnya sumber air pertanian dalam 10 tahun ke depan serta potensi longsor, mengingat lokasi tambang yang sangat dekat dengan rumah penduduk.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga menduga terdapat keterlibatan perangkat desa yang menerima keuntungan dari investor tambang, karena Kepala Desa dianggap lebih memihak investor dan mengabaikan suara warganya.
Permintaan utama warga adalah peninjauan ulang izin tambang yang dinilai cacat secara administratif dan melanggar prinsip partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., belum memberikan jawaban apapun ketika dihubungi awak media melalui pesan. WhatsApp, pada hari Senin (26/05/2025) untuk dimintai tanggapan serta tindak lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, perusahaan dengan nama CV Dumilah Bumi Mandiri yang tertera di Minerba Online Data Indonesia, tidak sesuai dengan data yang tertulis di lokasi penambangan, antara lain perbedaan nomor IUP dan luas area penambangan.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf e: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang.
KUHP Pasal 378 tentang Penipuan
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
Pasal 3: Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
( Tim/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar