Warga Desa Polosiri Menerima Pembagian Sertifikat secara massal Melalui program PTSL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Desember 2024

Warga Desa Polosiri Menerima Pembagian Sertifikat secara massal Melalui program PTSL

Ungaran -SuaraKPK.com - Dalam rangka memberikan jaminan  kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, BPN kabupaten Semarang bekerja sama dengan pemerintah desa Polosiri membagikan sertifikat secara masal melalui program 

PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) kepada masyarakat desa Polosiri.

Kegiatan digelar pada hari Kamis ( 19/12/2024 ) bertempat Aula balai desa Polosiri, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Warga masyarakat berduyun duyun mulai datang pukul 08.00 ,dan pembagian sertifikat dimulai pukul 09.30 .

Pegawai BPN Kabupaten Semarang Setyo Anggono,S.P.,M.H yang menjabat sebagai 

Koordinator substansi penatagunaan tanah/ Sekretaris PTAL Tim 5 saat pembagian sertifikat

mengatakan bahwa ada 800 sertifikat yang diterima oleh warga desa Polosiri yang sudah mendaftar melalui program PTSL." Ditahun 2024 BPN Kabupaten Semarang telah menyelesaikan dua puluh lima ribu sertifikat dan tinggal penyerahan saja", jelas Setyo. Dengan demikian masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk tanah yang dimiliki serta bisa dipakai untuk pengajuan KUR sehingga bisa menambah modal usaha jika sertifikat nya dijaminkan di Bank atau Koperasi.

Kepala desa Polosiri Nurgiyanto berharap dengan adanya pembuatan sertifikat melalui program PTSL maka tidak ada lagi sengketa tanah ditengah  masyarakat karena mempunyai kekuatan hukum  dan bagi warga yang  mempunyai usaha UMKM lebih mudah mendapatkan akses  pinjaman melalui program KUR sehingga ekonominya akan semakin meningkat ." Dari 800 sertifikat bidang tanah masih ada 150 yang belum terselesaikan,maka ditahun 2025 bisa selesai seratus persen ", jelas Nurgiyanto.

Ketua panitia PTSL desa Polosiri Rismi Haryanti mengatakan bahwa ada tahapan yang  dilakukan panitia sampai dengan tahap penerimaan sertifikat, diantaranya adalah sosialisasi kepada masyarakat, pendaftaran, pendataan dan pengukuran.Adapun biaya yang  dikeluarkan oleh warga Untuk satu bidang tanah yang disertifikatkan adalah Rp 500.000

Warga Polosiri Zaenal Arifin yang mengikuti penerimaan sertifikat program PTSL dengan sebidang tanah ukuran 1200 m2 sangat senang, karena bisa mengurus dan  memiliki sertifikat tanah dengan biaya murah. Begitu juga dengan warga yang bernama  Zumara merasa senang karena bisa mensertifikatkan dua bidang tanah yang dimiliki.

Sebagaimana diketahui program PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa atau kelurahan

Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025.

PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang

Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok.

Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.

Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

-Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

-Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris)

-Meterai 10.000 minimal dua lembar

-Blanko PTSL yang sudah diisi

( Endar Wiharjo,S.Pd / Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)