Kab Semarang,Suarakpk.com – Seorang karyawan yang mengaku telah bekerja di PT P selama 8 tahun melaporkan bahwa dirinya menerima gaji yang jauh di bawah standar. Besaran gaji yang diterima berkisar Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan, jauh dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Laporan ini disampaikan melalui laman LaporGub dengan nomor LGIG23810551 pada 20 Desember 2024. Dalam laporannya, karyawan tersebut menyampaikan:
"Assalamualaikum, mohon bantuannya. Saya bekerja di salah satu perusahaan di Ungaran, Kabupaten Semarang. Saya digaji seenaknya bahkan diliburkan. Status saya sebagai karyawan borongan, padahal saya sudah 8 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Selama 3 bulan terakhir ini, saya hanya digaji Rp800.000 hingga Rp900.000 per bulan. Apakah itu tidak melanggar aturan undang-undang yang ditetapkan pemerintah? Mohon tindakan terhadap perusahaan besar yang mengupah karyawan seenaknya dan status karyawan yang tidak sesuai ketetapan pemerintah." Tulis Pengadu
Pengaduan ini menjadi sorotan publik dan mendorong harapan agar pihak terkait segera memberikan tindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku guna melindungi hak pekerja.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait aduan tersebut dan tim Investigasi belum berhasil menemui pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan informasi lebih lanjut.
Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT P:
Upah di Bawah Standar Pasal 88 UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan data tahun 2024, UMK Kabupaten Semarang telah ditetapkan sebesar Rp2.717.619 per bulan. Gaji Rp800.000–Rp900.000 yang diterima karyawan jelas jauh di bawah ketentuan tersebut.
Sanksi Hukum: Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Status Karyawan Tidak Jelas Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak/borongan) memiliki batas waktu maksimal dan harus diatur dengan jelas. Jika pekerja telah bekerja selama 8 tahun, status tersebut seharusnya ditingkatkan menjadi karyawan tetap.
Sanksi Hukum: Pasal 61 UU
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jika perjanjian kerja tidak sesuai aturan, maka perjanjian tersebut dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap).
Hak Pekerja untuk Perlindungan Sosial Pasal 99 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tidak adanya perlindungan sosial bagi pekerja juga menjadi pelanggaran serius.
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Semarang pada tahun 2025 telah resmi mengalami kenaikan. UMK Semarang yang semula sebesar Rp 3.243.969,00 pada tahun 2024, kini menjadi Rp 3.454.827,00 pada tahun 2025.
Pekerja berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, segera memeriksa perusahaan tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi karyawan dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melanggar hak pekerja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pekerja memiliki hak yang harus dihormati sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk mendapatkan upah yang layak, status kerja yang jelas, serta perlindungan hukum yang memadai.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar