Batu Bara, suarakpk.com - Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan telah mengamankan 2 (Dua) orang Laki-Laki terduga melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Sei Silau Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Rabu (31/07/2024) Sekitar Pukul 01.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara DR.Enand.H Daulay ,S.H.,M.H melalui Kasi humas AKP H. A Sagala membenarkan penangkapan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polres Asahan.
" Peristiwa itu terjadi Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, " kata Sagala.
Lebih lanjut humas Sagala menjelaskan pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib, Pelapor Nurhayati Saragih, pr , karyawan SPBU, (34) tahun, alamat Dusun V Desa tanah gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Mendapat kabar bahwa sepeda motor yang dibawa oleh adik Pelapor (korban) an. Nurhayati Saragih telah dirampas di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Kemudian Pelapor langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan adik pelapor (korban).
" Dari keterangan adik Pelapor (korban) bahwa pada saat dirinya dalam perjalanan hendak pulang ke rumah tiba tiba di hampiri oleh 2 (dua) laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor matic nopol tidak diketahui kemudian memberhentikan adik Pelapor (Korban) lalu langsung hendak merampas sepeda motor, " jelas Sagala.
Sagala menambahkan, pada saat kejadian salah satu pelaku memukul adik Pelapor (Korban) menggunakan sebilah Broti pada bagian lengan lalu membawa sepeda motor tersebut.
" Akibat kejadian tersebut adik Pelapor (Korban) kehilangan sepeda motor merek Honda Scopy warna Merah BK 2293 OAL dengan nomor Rangka MH1JM0210MK243083 danIp_model_b Nomor Mesin: JM02E1243114 an. Indra Andika serta mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI, " imbuhnya
Tersangka berinisial IM , Lk, (29) tahun, Mocok mocok , Dusun VI Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan MR , Mocok Mocok alamat Dusun II Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Turut dalam penangkapan Aiptu Rahmansyah Harahap, Aipda Victor Hutabarat S,H, Bripka Andi Syahputra, Bripka Andre Yamin Lubis dan Brigadir Parlin Silalahi.
Barang bukti yang diamankan petugas
1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah No pol BK 2293 OAL
dan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih No Pol BK 2538 OAI.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar