Polsek Lima Puluh Temukan Mayat Lelaki di Perkebunan Sawit - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Februari 2024

Polsek Lima Puluh Temukan Mayat Lelaki di Perkebunan Sawit

Batu Bara, suarakpk.com -   Personil Piket Satfung Polsek Lima Puluh menerima laporan dari Masyarakat terkait temuan Mayat seorang laki laki di Blok 113 Afdl. V PT. Socfindo Perk. Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Selasa 06 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib.

Mendapat Laporan tersebut, Personil Piket Satfung langsung melakukan Cek TKP di Lokasi kejadian.

Korban bernama Parlindungan Simangunsong, beragama Kristen, (63) Tahun, Wiraswasta, alamat Rawang, Kecqmatan Panai, Kabupaten. Simalungun.

Kapolsek Lima Puluh AKP T.L. Simamora, S.H.M.H melalui kasi humas Polres Batu Bara AKP H.A Sagala membenarkan penemuan mayat tersebut 

Dijelaskannya, pada Hari selasa Tanggal 06  Februari 2024 sekira pukul 07.30 wib, Saksi DAKUM menghubungi pihak Kepolisian Polsek Lima (Kanit Reskrim IPDA M.SIREGAR), yang menerangkan bahwa ada seorang laki laki dalam posisi terlentang yang diduga sudah meninggal.

Mendengar hal tersebut Ipda M. Siregar, (Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh), Ipda Bimo Setiadi,STrK (KANIT RESUM Polres Batu Bara) dan Tim Identifikasi Polres Batu Bara menuju ke TKP, dan melihat sosok mayat MR.X dalam posisi terlentang dengan mengenakan pakaian kaos coklat liris liris/hitam putih dan celana panjang jenis keper.

" Saksi DAKUM menerangkan bahwa yang melihat pertama kali mayat MR.X tersebut adalah tukang panen yang bernama Muhammad Alam, kemudian mayat MR.X tersebut dibawa ke RSUD Batu Bara," ungkap Humas Sagala.

Ditambahkannya, dari pemeriksaan dr. Ayu Dokter Umum RSUD Batu Bara, tidak di temukan tanda kekerasan di tubuh korban, dan oleh tim Identifikasi dilakukan penyesuaian terhadap sidik jari ditemukan an. Parlindungan Simangunsong, dengan no NIK : 120804081060001.

Kemudian menemukan kabar dari media sosial Facebook yg menerangkan bahwa berita orang hilang, atas nama Parlindungan Simangunsong, tercantum no. HP : 082272193196, an. Elizabeth Simangunsong, kemudian pihak kepolisian menghubungi pihak keluarga.

Hasil kordinasi dengan keluarga korban, 
Keluarga korban membuat surat tidak keberatan atas meninggalnya korban dan meminta untuk tidak dilakukan otopsi.

Tindakan yang telah dilakukan petugas diantaranya Cek dan olah TKP / Police Line TKP, kordinasi dengan Inafis, VER luar, cari saksi saksi / BB serta lengkapi Mindik 

Saat ini Polisi merencanakan tindak lanjut dengan Lidik sebab kematian korban, riksa saksi saksi / GP, lengkapi Mindik dan proses sesuai SOP

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)