BOYOLALI, suarakpk.com – Kegiatan daur ulang plastik yang ditekuni hampir seluruh warga Dusun Sirah Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, khususnya warga RT 21, 14, dan 13, kini sudah mengembang ke dusun sebelah, seperti dusun gumuk dan ngablak, sehingga kegiatan tersebut menjadikan pundi pundi penghasilan bagi para warga hingga saat ini.
Diantara Jenis plastik yang didaur ulang biasanya punya ketebalan seperti botol oli, botol minuman mineral, kursi plastik bekas, spare part mobil atau motor, dan lain-lain.
Namun sayangnya, dari kegiatan daur ulang atau penggilingan tersebut, justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan warga Masyarakat itu sendiri, pasalnya hasil limbah cair yang dibuang begitu saja ke selokan atau parit, sehingga mengalir ke sungai, dan mengakibatkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Salah satu warga desa simo, Ayub wibowo mengaku merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan adanya kegiatan tersebut, karena limbah cair dari hasil penggilingan tersebut masuk ke kebun durian miliknya, diduga limbah cair tersebut mencemari kebun miliknya yang mengakibatkan pohon durian banyak yang mati. Sehingga dirinya menuntut Muhammad Tri Maryanto, warga dusun gumuk, Desa Kedunglengkong yang memiliki usaha daur ulang dan diduga telah mencemari lahannya tersebut senilai Rp.200 juta.
Terpisah, saat dikonfirmasi, menurut salah satu warga simo yang kerap disapa Heri, berapa waktu yang lalu, Selasa (16/1/24), membenarkan adanya tuntutan antar warga tersebut.
"Kabar itu memang benar mas, kalau mas ayub menuntut ganti rugi sebesar Rp.200 juta kepada Muhammad Tri Maryanto atau Benjo,” ucapnya.
Heri, juga menjelaskan kalau masalah ini sudah ditangani pengacara dan pihak pengusaha dikasih surat somasi dan tinggal tunggu hasilnya.
"Kalau masalah ini tidak ada titik temunya, tidak menutup kemungkinan masalah ini akan di bawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar