Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Terduga BD Sabu Di Kecamatan Sei Balai, 1 Kg Barbut Turut Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Januari 2024

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Terduga BD Sabu Di Kecamatan Sei Balai, 1 Kg Barbut Turut Diamankan

Batu Bara, suarakpk com -- Diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pengendara mobil Inova warna silver dengan BK 1297 YL. Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pelaku terkait Narkoba di Desa Perk Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai,Minggu (07/01/2024) sore.


Hal tersebut di sampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba yang baru AKP Ferry Kusnadi dan Kasat Yang lama AKP Sastrawan Tarigan saat Press Realeses,Senin (8/1/2024) siang.

"Petugas dan kedua tersangka sempat terlibat aksi balapan di jalan raya.
Bahkan petugas sempat melepaskan peluru berkali-kali ke udara di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupten Batu Bara,"papar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb

"Kedua tersangka berusaha melarikan diri namun petugas dengan sigap menghadang tersangka, sehingga  tersangka menabrak mobil petugas.Kedua tersangka diringkus setelah kendaraan mereka terperosok ke parit akibat dihadang petugas,"beber AKBP Taufiq.


“Petugas berhasil mengamankan berinisial H Sinaga (41) warga Desa danau sijabat Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Riki (33) Warga yang sama.
Dari kedua diduga tersangka dari dalam mobil petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus teh cina merk guanyinwang besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg (brutto),"ujar AKBP Taufiq.

"Kedua terduga tersangka beserta  beserta barang bukti: 1 bungkus teh cina merk guanyinwang besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 unit mobil toyota kijang Inova warna silver BK 1297 YL dan 1 unit handphone android merk oppo warna hitam san Hp merk Realmi warna biru, diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara,"ungkap AKBP Taufiq

"Kedua terduga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup,"pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Taupiq Hidayat Thayeb SIK.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)